Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rapat paripurna pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2019 diminta oleh DPRD tidak menaikkan pajak daerah meski targetnya meningkat.
"Untuk mengoptimalisasi pendapatan tanpa menaikan pajak, tentu dengan memperluas basenya. Jadi bagaimana kami bisa menjangkau lebih banyak lagi wajib pajak yang selama ini masih terlewat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Dengan cara demikian, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut meyakini pemasukan daerah dari sektor pajak bisa meningkat.
"Termasuk menertibkan yang menunggak pajak juga dari mungkin yang selama ini belum tercatat. Belum punya status sebagai wajib pajak," ujarnya.
Sementara itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak tepat pada waktunya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem jemput bola.
"Yakni dengan mendekatkan pelayanan pembayaran pajak ke wajib pajak. Sehingga mereka bisa membayar pajak di lokasi terdekat, di mana pun dan kapan pun," kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin saat dihubungi.
Langkah yang dilakukan adalah menempatkan pelayanan gerai pajak di pusat perbelanjaan, gerai layanan pajak di Mal Pelayanan Publik, layanan Samsat keliling di lima wilayah kota, serta layanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di kecamatan.