Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Genjot Pendapatan Pajak Parkir dan BBNKB Tahun Depan

Pajak parkir dan BBNKB akan ditingkatkan untuk mengejar target pendapatan pajak 2019 yang sebesar Rp44,18 triliun.
Ilustrasi/diskominfo.riau.go.id
Ilustrasi/diskominfo.riau.go.id
Bisnis.com, JAKARTA– Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mendorong perubahan atas perda yang terkait dengan pendapatan pajak.
 
Seperti yang sudah diketahui, dalam APBD 2019 BPRD DKI Jakarta menargetkan pendapatan pajak sebesar Rp44,18 triliun, naik Rp6 triliun dibandingan target pajak 2018.
 
Usulan perubahan atas Perda No. 16/2010 tentang Pajak Parkir dan Perda No. 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sendiri juga sudah diajukan oleh BPRD dalam Prolegda 2019 DPRD DKI Jakarta.
 
Terkait pajak parkir, Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) BPRD DKI Jakarta Hayatina mengatakan pihaknya mengusulkan peningkatan pajak parkir menjadi sebesar 30% yang pada awalnya hanya sebesar 20%.
 
Namun, kenaikan tersebut rencananya hanya akan diterapkan di wilayah-wilayah yang memiliki transportasi umum yang sudah memadai.
 
Terkait pajak BBNKB, BPRD mengusulkan kenaikan pajak dari 10% menjadi 12,5%. Berdasarkan keterangan Hayatina, pajak BBNKB yang dikenakan di DKI Jakarta masih lebih kecil apabila dibandingkan dengan Bekasi dan Bogor.
 
Terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Hayatina mengatakan pihaknya akan lebih mengintensifkan pendisiplinan atas wajib pajak yang masih menunggak PBB. 
 
Terkait dengan kebijakan yang menggratiskan PBB bagi lahan dan rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar, Hayatina mengatakan kebijakan tersebut akan tetap dilanjutkan karena tidak membebani pendapatan pajak secara keseluruhan.
 
Dalam kesempatan yang berbeda, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam pidatonya di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (28/11/2018), pihaknya akan mengoptimalkan pendapatan pajak melalui fiscal cadaster, penagihan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, mengoptimalkan penerimaan secara menyeluruh melalui sistem informasi yang terintegrasi, dan mengoptimalkan pengawasan penerimaan pajak.
 
Selain itu, Anies juga mengatakan pihaknya akan menerapkan sistem online untuk empat jenis pajak yaitu pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak parkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper