Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengusulkan penerapan sistem ganjil-genap yang akan berakhir per 31 Desember 2018 diteruskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga 2019.
Demikian diungkapkan Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) terkait pembatasan lalu lintas dengan Skema Ganjil- Genap. FGD berlangsung di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta, Selasa (18/12/2018).
"Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil-genap supaya diteruskan," ujar Budiyanto.
Budiyanto beserta Dinas Perhubungan dan para stakeholder yang bertanggung jawab dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan dalam diskusi tersebut sepakat sistem ganjil-genap diteruskan, sebab program ini dinilai mampu mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta.
Selain itu, integrasi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) diharapkan mampu lebih mempertegas optimalisasi sistem ganjil-genap di tahun depan.
"Penegakan hukum dengan E-TLE dapat diintegrasikan [untuk menindak pelanggar sistem ganjil-genap]," tambahnya.
Forum tersebut menyepakati bahwa sistem ganjil-genap nantinya tetap dilaksanakan pada Senin sampai Jumat pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.
Budiyanto menyatakan hasil FGD ini berguna sebagai bahan masukan dan pertimbangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam mengambil keputusan tentang diteruskan atau tidaknya sistem ganjil-genap ini.
"Dari Dishub [setelah ini] akan membuat laporan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan atau keputusan dari Gubernur," tambahnya.
Budiyanto menggarisbawahi bahwa keputusan terakhir tetap berada di tangan Gubernur. Termasuk kemungkinan ada perluasan wilayah.
Sejauh ini sistem ganjil-genap telah diterapkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, serta Jalan Jenderal Ahmad Yani ini.