Bisnis.com, JAKARTA--Keberadaan Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP) dinilai memberatkan dunia usaha.
Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai keberadaan UMSP tidak praktis sehingga tidak diperlukan karena sudah ada UMP.
"Adanya UMSP ini menyebabkan kita kucing-kucingan dengan serikat pekerja. Nanti kalau tidak berhasil di UMP kita dorong di UMSP, sedangkan pengusaha ada yang bingung juga habis UMP ada UMSP prosesnya malah berlapis-lapis, sudah cukup UMP saja," kata Sarman ketika dihubungi pada Selasa (18/12/2018).
Untuk diketahui, pada Selasa (18/12/2018) massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) DKI Jakarta berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta.
Mereka menuntut agar UMP 2019 yang sudah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dicabut dan segera mengesahkan UMSP DKI Jakarta tanpa berpatok pada Permen Ketenagakerjaan No. 15/2018 tentang Upah Minimum.
Pihak pekerja menerangkan kenaikan pada UMP 2019 terlalu rendah, sedangkan untuk UMSP pihak pekerja memandang Permen Ketenagakerjaan No. 15/2018 tentang Upah Minimum membatasi ruang gerak gubernur untuk menentukan UMSP DKI Jakarta 2019.
Dalam Permen Ketenagakerjaan No. 15/2018 Pasal 14 Ayat 2 disebutkan bahwa gubernur tidak dapat menentukan UMSP apabila perundingan antara pengusaha dan buruh tidak mencapai kesepakatan.
Selanjutnya, dalam ayat 3 disebutkan apabila pada tahun berjalan UMSP masih belum disepakati maka diberlakukan UMP tahun berjalan.
Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Yulianto melihat Permen tersebut mencegah gubernur untuk menentukan UMSP apabila tidak ada titik temu antara pekerja dengan pengusaha.
Terkait dengan UMP DKI Jakarta 2019, Sarman melihat tuntutan pekerja tidak masuk akal karena UMP DKI 2019 sudah disahkan dan sudah tidak bisa diotak-atik lagi.
Untuk diketahui, UMP DKI Jakarta 2019 naik 8,03% menjadi Rp3.940.973 pada 1 November lalu.
Terkait dengan UMSP, Sarman menghimbau kepada serikat pekerja dari sektor terkait untuk mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dalam memenuhi tuntutan sesuai dengan kemampuan sektor masing-masing.
"UMSP ini sektoral, sektoral ini kan sejauh mana kemampuan dari sektor tersebut, kalau sektor itu mampu ya silahkan dinaikkan UMSP-nya, tapi kalau tidak mampu ya jangan dipaksakan," tutur Sarman.
Sarman menambahkan bahwa terkait sistem pengupahan sudah banyak peraturan-peraturan pemerintah yang mengatur urusan tersebut, sebut saja PP No. 78/2015 tentang Pengupahan dan Permen Ketegakerjaan No.1/2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
"Jadi jangan pengusaha itu dibebani kebijakan yang bikin ribet sendiri, di era milenial ini jangan yang penting praktis tapi semua pihak bisa sejahtera," imbuh Sarman.