Bisnis.com, JAKARTA–Sejumlah bendera berlogo PDI-P terpasang di tiang lampu penerangan jalan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Walikota Jakarta Selatan Marullah mengaku belum mengetahui tentang keberadaan benderan yang terpasang di tiang lampu penerangan jalan tersebut.
"Belum tahu saya. Saya nanti akan koordinasi sama Bawaslu," kata Marullah pada Senin (7/1/2018).
Di lain pihak, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebutkan memang pihaknya yang memasang bendera tersebut. Adapun bendera tersebut dipasang dalam rangka perayaan HUT ke-46 PDIP yang jatuh pada 10 Januari 2019.
Gembong mengatakan pemasangan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Satpol PP.
"Tiang lampu tidak termasuk dalam larangan Satpol PP, jadi pikiran kita kawasan kantor DPD PDIP Provinsi DKI Jakarta dan kami punya bendera yang besar-besar sehingga kami pasang saja disitu," kata Gembong pada Senin (7/1/2018).
Gembong pun mengakui bahwa pemasangan tersebut tidak sesuai dengan norma aturan yang ada, akan tetapi karena Satpol PP telah mengizinkan pemasangan maka pihaknya tetap memasang bendera tersebut.
"Kalau itu jadi persoalan akan kita selesaikan, tetapi prosedur dalam konteks administrasi dan perizinan kami sudah ada melalui seluruh stakeholder yang berkaitan dalam rangka Pemilu sudah kami lalui semua," tutur Gembong.
Gembong mengaku pihaknya telah mendapatkan izin pemasangan bendera sampai tanggal 12 Januari 2019.
Namun, apabila kedepannya ada perintah untuk mencabut bendera tersebut dari tiang lampu maka PDIP akan mencabut bendera tersebut.
"Kalau bendera besar pakai tiang kan tidak mungkin, sebenarnya persoalannya itu saja. Akan tetapi kalau itu dianggap menyalahi aturan maka kita turunkan. Kita akui bahwa itu kami yang pasang," kata Gembong.