Bisnis.com, JAKARTA–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Bawaslu pada Senin (7/1/2019) terkait dengan dugaan pelanggaran atas UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Anies sebelumnya dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) karena berpose dua jari saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center Bogor pada 17 Desember 2018.
GNR melaporkan Anies berdasarkan pada kehadirannya di acara tersebut dan gestur dua jari yang dipandang mendukung pasangan Prabowo-Sandi.
Dalam pasal 280 disebutkan bahwa pejabat dilarang mengeluarkan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Pada waktu itu saya memberikan sambutan dan mereka menyampaikan videonya lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa yang ada di video itu, saya sampaikan bahwa tidak lebih dan tidak kurang sehingga tidak perlu saya menambahkan," kata Anies selepas pemeriksaan di Bawaslu pada Senin (7/1/2019).
Anies menerangkan bahwa dirinya berhak untuk menghadiri acara apapun yang legal di Indonesia dan ini termasuk menghadiri acara yang diselenggarakan oleh partai politik.
Anies pun juga sudah bersurat kepada Kemendagri terkait kehadirannya di acara tersebut sehingga kehadirannya sebetulnya tidak perlu dipermasalahkan.
Setelah pemeriksaan, Anies mengaku dicecar 27 pertanyaan dan selama pemeriksaan lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi.
"Saya perlu sampaikan disini bahwa Bawaslu tadi melakukan prosesnya dengan amat profesional, tertib, dan rapi. Semua dokumen-dokumen semua data-data itu disiapkan dan proses tanya jawab pun santai. Artinya kita seperti ngobrol saja tidak seperti sebuah interogasi, lebih ngobrol dan banyak cerita-cerita lucu juga sambil pemeriksaan tadi," tutur Anies.
Terkait simbol dua jari yang dia gunakan di Sentul, Anies enggan menerangkan terlalu panjang dan menyebutkan bahwa gesturnya bisa dimaknai dengan banyak cara oleh publik.