Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPRD Data Ulang Objek PBB-P2 Untuk Maksimalkan Perolehan Pajak

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sedang melakukan pendataan ulang atas penggunaan lahan dan bangunan di seluruh DKI Jakarta.
Pekerja melakukan perawatan rutin pada salah satu gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (22/11)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja melakukan perawatan rutin pada salah satu gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (22/11)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA–Badan Pajak dan Retribusi Daerah  (BPRD) DKI Jakarta sedang melakukan pendataan ulang atas penggunaan lahan dan bangunan di seluruh DKI Jakarta.

Pendataan tersebut dilakukan untuk memaksimalkan perolehan PBB-P2 atas lahan dan bangunan yang difungsikan secara komersial.

"PBB-P2 itu ada menghitung potensi berdasarkan pendapatan. Oleh sebab itu akan kita bedakan dengan bangunan yang didiami sebagai rumah tinggal. Akan hitung dulu potensinya dari segi pendapatan dari bangunan yg berubah fungsi," kata Kepala BPRD Faisal Syafruddin pada Kamis (10/1/2019).

Perhitungan pajak berdasarkan pendapatan yang dimaksud oleh Faisal tercantum dalam Pergub No. 208/2012 tentang  Penilaian dan Perhitungan Dasar Pengenaan PBB-P2 pasal 4 ayat 1 huruf c.

Dalam poin tersebut tertuang bahwa penilaian objek PBB-P2 bisa ditentukan menggunakan pendekatan kapitalisasi pendapatan.

Dalam ayat 4 diterangkan bahwa pendekatan kapitalisasi pendapatan adalah cara penentuan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan mengkapitalisasi pendapatan bersih satu tahun dari objek pajak tersebut.

Terkait dengan potensi pajak yang bisa diperoleh dari pendataan ulang dari objek PBB-P2, Faisal mengatakan pendataan masih baru akan dimulai dan diharapkan estimasi tersebut bisa ditentukan pada akhir Januari 2019.

Apabila dikaitkan dengan kebijakan penggratisan PBB-P2 bagi objek pajak dengan NJOP di bawah Rp1 miliar, Faisal mengatakan kebijakan ini bukan untuk menarget pengusaha untuk membayar pajak lebih atas lahan yang digunakan.

"Jadi pajak itu ditetapkan dengan prinsip keadilan. Untuk warga DKI Jakarta yang berpenghasilan rendah kita tetapkan pajak yang sesuai dengan kemampuannya, tapi yang berpenghasilan tinggi itu kita subsidi silang," terang Faisal.

Faisa melanjutkan bahwa pengusaha mendapatkan fasilitas dari negara melalui lahan dan bangunan yang dia gunakan, sedangkan masyarakat yang menggunakan bangunan sebagai tempat tinggal tidak mendapatkan nilai tambah atas objek tersebut.

"Mereka yang mendapatkan profit ini yang memberikan nilai lebih kepada masyarakat terutama yang kurang mampu," kata Faisal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper