Bisnis.com, JAKARTA–Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan anggaran untuk instalasi drainase vertikal di pemukiman warga.
Fungsi drainase vertikal di sini adalah untuk menyalurkan air hujan dari tanah dan bangunan ke dalam tanah agar tidak menimbulkan banjir selama musim hujan.
Adapun Pemprov DKI Jakarta juga telah menginstruksikan seluruh bangunan milik Pemprov DKI Jakarta untuk membangun drainase vertikal sebelum 31 Maret 2019.
Instruksi yang dimaksud adalah Instruksi Gubernur Nomor 131 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Drainase Vertikal di Lahan Milik Pemprov DKI Jakarta.
"Dari Dinas Perumahan serta Dinas Perindustrian dan Energi (DPE) sudah disiapkan dan nanti kita akan lakukan secara masif. Sekarang di DPE sedang dalam proses lelang nanti setelah itu baru kita pelaksanaan," kata Anies pada Selasa (22/1/2019).
Melalui drainase vertikal maka air akan masuk ke dalam tanah dan tidak keluar ke area rumah sehingga sumbangan air atas banjir bisa diminimalisir.
Untuk memaksimalkan upaya pencegahan banjir Anies berharap setiap masyarakat sadar akan pentingnya kontribusi masing-masing masyarakat untuk mecegah banjir dengan mengalirkan air ke dalam tanah.
"Jadikan rumah kita rumah yang tidak mengeluarkan air hujan dari halaman. Kalau kita air hujannya dimasukkan ke dalam tanah di areal rumah kita sendri maka kita bisa mengatakan pada diri kita bahwa saya bukan termasuk yang menyumbang air banjir di Jakarta," himbau Anies.