Bisnis.com, JAKARTA–Penghentian swastanisasi air akan tetap dibahas oleh Pemprov DKI Jakarta meskipun Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) .
Untuk diketahui, Kemenkeu mengajukan PK atas Putusan MA No. 31K/Pdt/2017 tentang Penghentian Kebijakan Swastanisasi Air Minum di Provinsi DKI Jakarta dan PK tersebut dikabulkan oleh MA pada 30 November 2018.
Pemprov DKI Jakarta sendiri juga telah membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum tertuang melalui Kepgub No. 1149/2018.
Tim tersebut pun ditugasi untuk mengevaluasi tata kelola air minum di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengatakan pembahasan penghentian swastinasasi air masih relevan meskipun PK tersebut telah dikabulkan oleh MA mengingat pengelolaan air minum oleh mitra PAM Jaya yaitu PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta tidak menunjukkan perbaikan kualitas.
"Ketika dikelola oleh swasta selama 20 tahun terakhir ini kita tidak menyaksikan ada pertumbuhan yang signifikan, karena itulah kenapa kita menargetkan peningkatan sampai 25% di dalam RPJMD kita," kata Anies pada Senin (28/1/2019).
Untuk itu Pemprov DKI Jakarta akan terus berkomunikasi dengan dua mitra PAM Jaya terkait pengelolaan air.
"Kami akan terus jalan dan bicara dengan private sector, karena tidak ada larangan untuk terus melakukan pembicaraan soal rencana kami," tutur Anies.
Anies sendiri berpandangan pengelolaan air memang harus dikembalikan kepada pihak Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan kinerja pengelolaan air minum tersebut.
Namun, Anies masih enggan memaparkan langkah-langkah yang akan dilakukan karena dirinya masih belum mendapatkan salinan putusan MA tersebut.