Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI meluncurkan kebijakan Sistem Pembayaran Belanja Daerah dan Pajak Pusat melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) secara online dan real time.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan implementasi kebijakan dapat meningkatkan kinerja Pemprov DKI Jakarta menjadi lebih efisien dan efektif, serta membaiknya akuntabilitas publik.
Pembayaran Belanja Daerah dan Pajak Pusat melalui SP2D secara online dan real time ini menjadi keunggulan karena pembayarannya melalui Bendahara Umum Daerah lebih transparan
“Ini merupakan sebuah terobosan inovasi. Jadi, pembayaran belanja dan pajak pusat ini sekarang dilakukan secara secara online dan real time. Yang dikerjakan ini real time, pada saat itu juga kita transaksi dan saat itu juga ini langsung dibayarkan," katanya di Balai Kota DKI, Kamis (31/1/2019).
Dia menuturkan semakin sedikit proses yang berbelit-belit karena dari seluruh proses itu ada 7 tahapan yang dipangkas. Program ini akan diterapkan di seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta, semua SKPD-UKPD.
Anies turut mengapresiasi jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dan PT. Dirgantara Indonesia (Persero) yang telah berkoodinasi serta berkolaborasi bersama Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta dan PT Bank DKI untuk menyiapkan progress kebijakan Pembayaran Belanja Daerah dan Pajak Pusat melalui SP2D online dan real time di BPKD Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga
“Ini baru pada aspek pengeluaran, saya berharap akan ditambah aspek-aspek lain dari pajak. Kami sudah melakukan e-cashless, e-planning, e-budgeting, e-procurement, e-kinerja, dan lainnya. Nah, lalu kita sekarang punya sistem baru,” imbuhnya.
Menurutnya, integrasi sistem ini akan memudahkan mekanisme pelaporan dan pengawasan dalam administrasi pembayaran pajak, dan diharapkan program pembayaran belanja daerah dan pajak melalui SP2D secara online dan real time menjadi Role Model (Benchmark) untuk pemerintah daerah lainnya di Indonesia.
Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan layanan baru SP2D online telah didukung dengan adanya pelatihan oleh jajaran BPKD Provinsi DKI Jakarta di lima wilayah kota, dilanjutkan dengan Soft Launching Pembayaran Pajak Pusat melalui SP2D online.
"Pembayaran melalui SP2D online kepada Pihak Ketiga/Penerima telah berjalan dengan baik sejak 2017," ucapnya.
Sementara itu, untuk proses pembayaran pajak melalui SP2D online dilakukan dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) dengan Sistem Bank DKI yang terhubung langsung dengan sistem yang sudah dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Kementerian Keuangan RI.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan sebelum SP2D Online dan Pembayaran Pajak Online, Petugas Potongan Pajak membuat ID Billing Per SP2D atas Potongan PPN, PPH 22, PPH 21, PPH 23 dan PPH Psl 4 ayat 2 serta membuat giro per jenis pajak yang kemudian pada akhir hari dilakukan pencocokan secara manual pada rekapitulasi potongan pajak.
Untuk mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), petugas Bank DKI melakukan PINBUK Giro dari Bendahara Umum Daerah (BUD) kepada Rekening MPN G2. Selanjutnya, melakukan Validasi per ID Billing / per jenis Pajak. Kemudian, menyerahkan bukti validasi pajak dimaksud kepada Bendahara Umum Daerah (BUD).
"Setelah proses ID Billing dan NTPN auto-create di sistem, maka tugas Bank DKI dalam hal pembayaran Pajak telah diakomodir di dalam sistem, secara online dan real time," kata Edi.
SP2D online ini melengkapi sejumlah pelayanan berbasis e-digital dan aplikasi yang sudah lebih dulu diberlakukan di BPKD, seperti E-budgedting APBD, E-Hibah dan bantuan Sosial, dan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah SIPKD, Dashboard Pencairan APBD DKI Jakarta, serta SIAP BOS.