Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditinggal Sandi, Anies Siap Pertahankan Status Audit WTP

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji mempertahankan hasil opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan hasil pemeriksaaan BPK pada tahun ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji mempertahankan hasil opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan hasil pemeriksaaan BPK pada tahun ini.

Optimisme Anies muncul meskipun saat ini dirinya ditinggal Sandiaga Uno yang melenggang sebagai Cawapres nomor urut 02.

Padahal, Sandi yant menjadi sosok kunci atas keberhasilan Pemprov DKI meraih status WTP tahun lalu.

"Kita tentu saja dari sisi Pemprov DKI akan berikhtiar untuk bisa menyelesaikan semua yang menjadi kewajiban atau PR-PR yang kita miliki. Tujuannya agar pada 2018 ini laporan keuangan kita bisa dipertahankan pada status WTP," katanya di Balai Kota DKI, Senin (4/2/2018).

Dia mengakui masalah yang menantang bagi Pemprov DKI  terkait penataan aset.

Menurutnya, penataan aset ini umumnya temuan-temuan dari 2017 hingga beberapa tahun ke belakang.

Karena itu, Anies bakal memaksimalkan daya dan upaya untuk menyelesaikan masalah aset serta menindaklanjuti LHP BPK.

Untuk itu, Pemprov DKI mulai melaksanakan pertemuan perdana (entry meeting) pembahasan LHP BPK tahun anggaran 2018.

Dia telah menunjuk Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi untuk memimpin rapat di kemudian hari dengan satuan kerja perangkat daerah terkait.

"Kami akan mencoba untuk menyelesaikan ini semua 15 Maret, lebih awal dari batas akhir. Karena batas akhir itu akhir Maret dan harapannya nanti pertengahan bulan Mei semuanya sudah bisa selesai," imbuhnya.

Kepala BPK DKI Jakarta Yuan Chandra Djaisin mengatakan tujuan pemeriksaan memberikan opini terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta yang opini itu akan didasarkan pada empat kriteria.

Pertama, kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintah. Kedua, kecukupan pengungkapan.

Ketiga, efektivitas atas sistem pengendalian. Terakhir, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Pemeriksaan ini akan berlangsung selama kurang lebih 67 hari kerja," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper