Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyosialisasikan Pergub No. 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, Senin (18/2/2019). Melalui pergub tersebut maka kekosongan hukum terkait pengelolaan hunian vertikal diatasi.
"Bisa dikatakan hampir semua rumah susun di DKI Jakarta bermasalah dan banyak sekali pengurus-pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) malah tidak tinggal di lokasinya dan bukan warga yang bersama di situ, banyak sekali problem," kata Anies ketika berkunjung di Apartemen Lavanda, Senin (18/2/2019).
Dalam pergub tersebut disebutkan bahwa P3SRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun.
P3SRS pun bertanggung jawab atas kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan penghunian.
Pengembang pun diwajibkan untuk memfasilitasi pembentukan P3SRS enam bulan sebelum masa transisi berakhir yang biayanya pun dibebankan kepada pengembang.
Untuk diketahui, Real Estate Indonesia (REI) sebelumnya mengajukan judicial review atas Pergub No. 132/2018.
Terkait hal tersebut, Anies mengatakan pengembang masih tetap harus melaksanakan pergub yang disahkan olehnya karena meskipun sedang diproses oleh MA, pergub tersebut tetap berlaku.
"Kewajibannya jelas dan haknya jelas, jadi laksanakan saja," kata Anies.
Pihaknya pun sekarang sedang sanksi-sanksi kepada pengembang yang tidak menaati pergubnya, mulai dari sanksi denda hingga sanksi dalam bentuk perizinan.
Di lain pihak, Charlie, salah satu penghuni Apartemen Lavanda mengatakan pihaknya mendukung dibuatnya pergub ini dan tidak kaget apabila ada protes dari pihak pengembang.
Charlie pun mengaku mendapatkan intimidasi dari pihak pengembang dan tidak boleh mendapatkan salinan dari laporan keuangan apartemen tersebut.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan tidak adanya transparansi keuangan dari pihak pengembang.