Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI Akan Tindak Lanjuti Larangan Kampanye di Rusunawa

DPRD DKI Jakarta akan menindaklanjuti larangan kampanye di rumah susun sewa (rusunawa) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ilustrasi: Rusunawa Daan Mogot, Jakarta./Antara-Vitalis Yogi Trisna
Ilustrasi: Rusunawa Daan Mogot, Jakarta./Antara-Vitalis Yogi Trisna

Bisnis.com, JAKARTA–DPRD DKI Jakarta akan menindaklanjuti larangan kampanye di rumah susun sewa (rusunawa) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Oleh karena itu, Komisi A DPRD DKI Jakarta akan segera mengundang Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta selaku pihak yang bertanggung jawab atas rusunawa.

"Apa landasan hukum yang dipakai untuk menetapkan rusunawa itu haram bagi partai politik dan peserta pemilu, yang kita mau datangi bukan rusunnya tapi manusianya. Kita tidak mau berkampanye terhadap gedungnya," kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus, Selasa (19/2/2019).

Apabila landasannya adalah karena rusunawa adalah aset pemerintah, Bestari pun mengatakan faktanya banyak aset-aset pemerintah yang digunakan untuk berkampanye menjelang Pemilu 2019 ini.

"Menghalangi kita masuk berarti sama dengan mengangkangi undang-undang," kata Bestari.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto pun mengakui pihaknya memang telah mencetak spanduk larangan kampanye di rusunawa dan beberapa sudah terpasang di rusunawa.

"Ini implementasi arahan dari Bawaslu. Contohnya sudah di Marunda," kata Kelik, Selasa (19/2/2019).

Kelik juga mengakui bahwa larangan kampanye tersebut berpolemik, akan tetapi di satu sisi pihaknya tidak memiliki wewenang atas perkara tersebut.

Oleh karena itu pihaknya pun bersedia memenuhi undangan DPRD DKI Jakarta untuk membahas hal tersebut bersama Komisi A.

Adapun masalah tersebut bakal dibahas Rabu (20/2/2019) besok.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper