Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 18 Jabatan Yang Kosong di Pemprov DKI

Perombakan pejabat yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebabkan kosongnya 18 jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Kompleks Balaikota DKI Jakarta./DKI Jakarta
Kompleks Balaikota DKI Jakarta./DKI Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA–Perombakan pejabat yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebabkan kosongnya 18 jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

16 jabatan yang kosong merupakan jabatan eselon II atau pimpinan tinggi pratama, sedangkan dua jabatan yang kosong merupakan jabatan eselon I atau pimpinan tinggi madya.

16 jabatan eselon II yang kosong adalah:
1. Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD)
2. Kepala Badan Pembina BUMD (BP-BUMD)
3. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
4. Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP)
5. Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA)
6. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata)
7. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH)
8. Kepala Dinas Perindustrian dan Energi (PE)
9. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)
10. Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup
11. Kepala Biro Perekonomian
12. Kepala Biro Administrasi
13. Direktur Utama RSUD Pasar Rebo
14. Direktur Utama RSUD Cengkareng
15. Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD)
16. Sekretaris Kota Jakarta Selatan

Dua jabatan eselon I yang kosong adalah:
1. Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman
2. Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan

Untuk diketahui, dua jabatan eselon I tersebut sebelumnya diduduki oleh Syahrul Effendi dan Sylviana Murni.

Syahrul meninggalkan jabatannya karena pensiun, sedangkan Sylviana mundur dalam rangka maju sebagai Cawagub DKI Jakarta dalam Pilkada 2017.

Dalam rangka mengisi 18 jabatan yang kosong tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, Selasa (26/2/2019), mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan segera mengadakan lelang jabatan atas ke-18 jabatan tersebut.

Sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Apabila rekomendasi dari KASN sudah diperoleh maka Pemprov DKI Jakarta sudah bisa mulai membuka lelang jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper