Bisnis.com, JAKARTA–Kehadiran sistem perizinan online yang dimiliki oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) DKI Jakarta yaitu JakEVO disebut bukan untuk menyaingi Online System Submission (OSS) yang dikelola oleh Bada Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kepala DPM-PTSP DKI Jakarta Benni Agus Chandra JakEVO hadir terlebih dahulu dibandingkan dengan OSS sehingga JakEVO telah memiliki merekam banyak data perizinan dan non-perizinan di DKI Jakarta.
"Membutuhkan waktu untuk terintegrasi dengan OSS," kata Benny, Kamis (14/3/2019).
Lebih lanjut, sistem JakEVO pun juga sudah terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta yang hingga saat ini masih belum dimiliki oleh OSS.
Oleh karena itu, Benny mengatakan pihaknya terus berupaya untuk mengintegrasikan JakEVO dengan OSS yang hingga saat ini masih terus berjalan antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat.
Adapun agar tidak terjadi pengulangan proses perizinan di OSS, JakEVO memiliki fitur folder bekas sehingga pemohon izin tidak perlu mengulang pengunggahan berkas persyaratan perizinan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution pada Februari 2019.
Anies menyebutkan kedua pihak telah bersepakat bahwa kedua sistem perizinan tersebut bisa berjalan beriringan. "Itu kemarin disepakati masuknya lewat OSS, dari OSS kemudian langsung ke JakEVO, diproses JakEVO kemudian keluar izinnya," kata Anies, Kamis (14/3/2019).
Sebelumnya, Darmin sebelumnya menyinggung JakEVO yang menurutnya tumpang tindih dengan OSS.
Darmin pun mengusulkan agar DKI Jakarta berfokus untuk membentuk sistem perizinan yang mendukung perbaikan Ease of Doing Business (EoDB).
Lebih lanjut, pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) cukup diurus di OSS saja.