Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Beroperasinya MRT, Aturan Ganjil Genap Bakal Sehari Penuh?

Kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi melalui penerapan ganjil genap selama sehari penuh layaknya pada Asian Games 2018 perlu dilaksanakan kembali.
Warga mengikuti uji coba publik pengoperasian MRT (Mass Rapid Transit) fase I koridor Lebak Bulus - Bundaran HI di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/3/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Warga mengikuti uji coba publik pengoperasian MRT (Mass Rapid Transit) fase I koridor Lebak Bulus - Bundaran HI di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/3/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi melalui penerapan ganjil genap selama sehari penuh layaknya pada Asian Games 2018 perlu dilaksanakan kembali.
 
Pasalnya, seiring dengan semakin dekatnya tanggal beroperasinya MRT rute Lebak Bulus hingga Bundaran HI pada akhir Maret 2019, diperlukan suatu kebijakan pembatasan kendaraan pribadi untuk mengoptimalkan penggunaan MRT.
 
“Seadainya electronic road pricing (ERP) belum memungkinkan dalam waktu dekat, perlu dipertimbangkan adanya penerapan kebijakan ganjil genap sehari penuh," kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono, Jumat (15/3/2019).
 
Dalam rangka menjamin perpindahan dari kendaraan pribadi menuju transportasi umum, MRT juga perlu diintegrasikan dengan moda transportasi umum lain.
 
Menurut Bambang, MRT tidak bisa berdiri sendiri dan keberadaan feeder atau bus pengumpan diperlukan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses 13 stasiun MRT yang telah dibangun.
 
Lebih lanjut, keberadaan feeder juga penting agar masyarakat dapat mengakses MRT tanpa menggunakan kendaraan pribadi.
 
“Kalau tidak tersedia layanan angkutan umum yang bersifat massal dan terintegrasi, kita khawatir stasiun-stasiun MRT akan menjadi titik kemacetan," ungkap Bambang.
 
Beroperasinya MRT pun juga diharap mampu membangun suatu budaya baru dalam menggunakan moda transportasi. Apabila MRT terintegrasi dengan moda transportasi lain dan mudah diakses, hal ini akan membangkitkan kembali budaya berjalan kaki.
 
Berdasarkan Perpres No. 55/2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ), salah satu indikator utama yang harus dicapai oleh moda transportasi umum di Jabodetabek kedepannya adalah memperpendek jarak antara pengguna transportasi umum ke moda transportasi umum hingga maksimal 500 meter.
 
Jarak perpindahan antarmoda pun juga tidak boleh lebih dari 500 meter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper