Bisnis.com, JAKARTA - MRT telah resmi mendapatkan izin operasi sarana dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 524/2019 dan Kepgub No. 525/2019 yang telah ditandatangani oleh Anies Baswedan, Kamis (21/3/2019).
Izin tersebut diperoleh setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan izin penyelenggaraan sarana, prasarana, serta depo untuk MRT.
"Dengan demikian secara teknis dan legal MRT telah siap untuk beroperasi. Kita akan mulai operasi pada 25 Maret setelah diresmikan Jokowi tanggal 24 Maret," kata Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar, Jumat (22/3/2019).
Jokowi pun rencananya akan meresmikan MRT fase 1 rute Lebak Bulus-Bundaran HI dan mencanangkan pembangunan MRT fase 2 rute Bundaran HI - Kota.
Setelah diresmikan pada Minggu besok (24/3/2019), MRT akan beroperasi penuh mulai Senin (25/3/2019) dari pukul 05.30 hingga 22.30 WIB.
MRT akan mengoperasikan tujuh rangkaian kereta ditambah satu rangkaian kereta cadangan dengan headway atau jarak antarkereta selama 10 menit.
Kedepannya, jumlah kereta yang beroperasi akan ditingkatkan menjadi 16 kereta dengan headway 5 menit.