Bisnis.com, JAKARTA–Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono membantah penentuan rata-rata tarif MRT sebesar Rp8.500 pada Senin (25/3/2019) terkait dengan Pemilu 2019 yang akan diselenggarakan 17 April 2019.
Menurut Gembong, angka tersebut akhirnya disepakati karena tarif perlu segera ditentukan karena masyarakat DKI Jakarta sudah menunggu sekian lama untuk menggunakan MRT.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tarif MRT perlu dipertimbangkan dengan matang karena sekali tarif tersebut disepakati maka kedepannya sulit untuk diubah lagi.
Anies pun menyoroti tarif TransJakarta yang sejak 2004 hingga saat ini masih sebesar Rp3.500 dan belum diubah.
Gembong pun mengatakan tarif rata-rata sebesar Rp8.500 pun disepakati untuk memberi ruang untuk tarif terintegrasi.
"Dari semua kajian Rp8.500 itu usulan BUMD, usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Rp12.000 tapi terintegrasi. Terintegrasi ini menjadi soal buat kita," kata Gembong, Senin (26/3/2019).
Menurut Gembong, renegosiasi tarif yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak fair karena tarif MRT sudah disepakati di hari sebelumnya.
"Kalau katakan tidak sepakat harusnya eksekutifnya bicara dong, jangan barang sudah diputuskan jadi gini kan enggak fair," kata Gembong.