Bisnis.com, JAKARTA–Tarif MRT yang kemarin disepakati Gubernur dan Ketua DPRD DKI seharga Rp3.000 hingga Rp14.000 dengan tarif rata-rata Rp10.000 dipandang belum sah.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di kantornya yang terletak di lantai 10 Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Setelah pertemuan tersebut, tarif rata-rata sebesar Rp8.500 yang disepakati dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang diselenggarakan Senin (25/3/2019) batal diimplementasikan.
Pras pun mengatakan ke depannya tidak perlu diselenggarakan rapat untuk membicarakan ulang terkait tarif MRT tersebut.
Paraf Gubernur dan Ketua DPRD terkait tarif MRT yang disepakati pada Selasa, 26 Maret 2019/Bisnis-Muhammad Wildan
Atas hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik pun mengatakan tarif rata-rata sebesar Rp10.000 baru merupakan kesepakatan antara Anies dan Pras sehingga rapimgab perlu diselenggarakan kembali.
"Hasil rapimgab kan Rp8.500, karenanya kesepatakan itu saya kira dibawa lagi ke rapimgab. Bukan legal enggak legal, tapi prosedurnya harus dilakukan," kata Taufik, Rabu (27/3/2019).
Untuk diketahui, tarif yang dikenakan atas penggunaan MRT berdasarkan pada jarak dengan perhitungan Rp1.500 untuk boarding fee ditambah Rp850 per kilometer penggunaan.
Public service obligation (PSO) yang digelontorkan untuk menekan tarif MRT dalam APBD 2019 mencapai Rp672,38 milliar atau Rp21.659 per penumpang dengan asumsi tarif rata-rata sebesar Rp10.000.
Adapun tarif keekonomian atau tarif yang dikenakan apabila Pemprov DKI Jakarta tidak menyediakan PSO mencapai Rp31.659.