Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TARIF MRT, Taufik : Kesepakatan Gubernur DKI dan Ketua DPRD Belum Sesuai Prosedur

Tarif MRT yang kemarin disepakati Gubernur dan Ketua DPRD DKI seharga Rp3.000 hingga Rp14.000 dengan tarif rata-rata Rp10.000 dipandang belum sah.
Penumpang menaiki kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/3/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Penumpang menaiki kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/3/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA–Tarif MRT yang kemarin disepakati Gubernur dan Ketua DPRD DKI seharga Rp3.000 hingga Rp14.000 dengan tarif rata-rata Rp10.000 dipandang belum sah.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di kantornya yang terletak di lantai 10 Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Setelah pertemuan tersebut, tarif rata-rata sebesar Rp8.500 yang disepakati dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang diselenggarakan Senin (25/3/2019) batal diimplementasikan.

Pras pun mengatakan ke depannya tidak perlu diselenggarakan rapat untuk membicarakan ulang terkait tarif MRT tersebut.

TARIF MRT, Taufik : Kesepakatan Gubernur DKI dan Ketua DPRD Belum Sesuai Prosedur

Paraf Gubernur dan Ketua DPRD terkait tarif MRT yang disepakati pada Selasa, 26 Maret 2019/Bisnis-Muhammad Wildan

Atas hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik pun mengatakan tarif rata-rata sebesar Rp10.000 baru merupakan kesepakatan antara Anies dan Pras sehingga rapimgab perlu diselenggarakan kembali.

"Hasil rapimgab kan Rp8.500, karenanya kesepatakan itu saya kira dibawa lagi ke rapimgab. Bukan legal enggak legal, tapi prosedurnya harus dilakukan," kata Taufik, Rabu (27/3/2019).

Untuk diketahui, tarif yang dikenakan atas penggunaan MRT berdasarkan pada jarak dengan perhitungan Rp1.500 untuk boarding fee ditambah Rp850 per kilometer penggunaan.

Public service obligation (PSO) yang digelontorkan untuk menekan tarif MRT dalam APBD 2019 mencapai Rp672,38 milliar atau Rp21.659 per penumpang dengan asumsi tarif rata-rata sebesar Rp10.000.

Adapun tarif keekonomian atau tarif yang dikenakan apabila Pemprov DKI Jakarta tidak menyediakan PSO mencapai Rp31.659. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper