Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi B DPRD DKI : Menganulir Tarif MRT Harus Rapat Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengaku tidak tahu-menahu terkait dianulirnya tarif rata-rata MRT yang telah disepakati sebesar Rp8.500.
Kereta Moda Raya Terpadu (MRT) melintas di kawasan Fatmawati, Jakarta, Minggu (24/3/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Kereta Moda Raya Terpadu (MRT) melintas di kawasan Fatmawati, Jakarta, Minggu (24/3/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengaku tidak tahu-menahu terkait dianulirnya tarif rata-rata MRT yang telah disepakati sebesar Rp8.500.

Padahal, Komisi B DPRD DKI Jakarta termasuk salah satu komisi selain Komisi C yang turut merekomendasikan tarif MRT sebelum diadakannya rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang dilaksanakan Senin (25/3/2019).

"Saya belum tahu. Maksudnya resmi itu harus ada suratnya, ada hitam di atas putih, tapi kalau hanya diskusi belum resmi," kata Suhaimi, Rabu (27/3/2019).

Suhaimi mengatakan seharusnya diadakan rapimgab ulang apabila Pemprov DKI Jakarta tidak sepakat dengan tarif rata-rata sebesar Rp8.500 yang disepakati dalam rapimgab Senin lalu.

Lebih lanjut, apabila tarif yang disepakati akan diubah maka pihak Pemprov DKI Jakarta harus kembali berkomunikasi dengan Komisi B dan Komisi C DPRD DKI Jakarta dan rapimgab pun harus diulang.

"Misalnya itu kita anulir ya saya harus mengadakan rapat lagi untuk menganulir itu. Jadi hasil rapat harus dianulir di rapat juga," imbuh Suhaimi.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan keduanya sepakat untuk kembali menggunakan tarif rata-rata sebesar Rp10.000.

Pras pun mengatakan tarif tersebut sudah sah dan kedepannya tidak perlu lagi diadakan rapat untuk menyepakati tarif MRT.

Adapun Anies sebelumnya mengatakan tarif rata-rata sebesar Rp8.500 disepakati tanpa pertimbangan yang matang.

Lebih lanjut, Anies meminta kepada anggota dewan untuk tidak menentukan harga berdasarkan kepentingan Pemilu 2019. "Jangan menentukan harga mikir 17 April. Jangan menentukan harga mikir kepuasan hari ini," ujar Anies.

Dalam rapimgab, Komisi B jga mengusulkan agar tarif digratiskan pada tahun 2019 atas pengguna ber-KTP DKI Jakarta dan mulai dikenakan tarif pada 2020.

Untuk menekan biaya, Komisi B meminta agar komponen biaya modal yang merupakan biaya depresiasi MRT dicoret dari pertimbangan biaya untuk menghindari pengendapan anggaran.

Adapun biaya modal yang harus ditanggung oleh PT MRT Jakarta untuk sarana MRT sebesar Rp73,62 milliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper