Bisnis.com, JAKARTA - Ancaman sanksi pencabutan SK kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta.
Sekretaris Umum P3RSI Danang Surya Winata mengatakan keberadaan Pergub No. 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik dan paksaan untuk menyesuaikan kepengurusan rumah susun dengan pergub tersebut meresahkan anggota.
Menurutnya, keberadaan pergub tersebut mengindikasikan Pemprov DKI Jakarta tidak mengakui keberadaan P3SRS yang sudah dibentuk secara sah berdasarkan pada peraturan-peraturan yang sebelumnya.
Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) juga dipandang membebani keuangan P3SRS yang pemasukannya bergantung pada iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) dari penghuni rumah susun.
Lebih lanjut, Danang juga melihat adanya kontradiksi antara Permen PUPR No. 23/2018 tentang P3SRS dengan Pergub No. 132/2018.
Berdasarkan Pasal 37 Permen PUPR No. 23/2018, disebutkan bahwa P3SRS yang jangka waktunya belum berakhir maka penyesuaian dilakukan setelah periode kepengurusan P3SRS berakhir. Namun, dalam Pasal 103 Pergub No. 132/2018 disebutkan bahwa kepengurusan P3SRS harus melaksanakan penyesuaian struktur organisasi dan AD/ART tiga bulan setelah Pergub tersebut berlaku.
"Logika organisasi manapun, perubahan yang mendasar bagi tatanan organisasi adalah setelah masa pengurusan berakhir periodenya," kata Danang, Jumat (5/4/2019).
Untuk diketahui, penyesuaian yang dimaksud adalah dengan diselenggarakannya Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) yang disiapkan oleh panitia musyawarah pembentukan P3SRS yang baru.
Berdasarkan Pergub No. 132/2019 dan arahan DPRKP, seluruh P3SRS wajib mengajukan penyesuaian kepengurusan sesuai dengan pergub yang dimaksud sebelum April 2019.
Apabila hingga April 2019 P3SRS terkait masih belum mengajukan penyesuaian maka surat teguran berupa SP1 dan SP2 akan diterbitkan oleh wali kota setempat.
Lebih lanjut, apabila SP1 dan SP2 dari wali kota setempat tidak ditanggapi oleh pihak P3SRS maka akan diterbitkan SK Gubernur tentang Pencabutan Akta Pengesahan Badan Hukum P3SRS.