Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Memastikan Kelanjutan PBB 'Gratis' di Ibu Kota

Sempat beredarnya kabar bakal dihapusnya pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga DKI Jakarta yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) huniannya di bawah Rp1 miliar menuai berbagai reaksi dari warga ibu kota.
Suasana kawasan perumahan mewah di sekitar Jakarta./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Suasana kawasan perumahan mewah di sekitar Jakarta./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA -- "Wah, itu sih memberatkan. Apalagi, nanti kan pasti hitungannya naik karena NJOP terus naik tiap tahun. Berat lah kalau begitu, mending kayak sekarang saja."

Kalimat itu disampaikan Rachmawaty, warga kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat yang sudah hidup di ibu kota selama puluhan tahun. Komentar tadi dikeluarkannya setelah ada kabar berubahnya aturan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar.

Sejak adanya pembebasan PBB untuk hunian ber-NJOP di bawah Rp1 miliar, Rachmawaty tak pernah keluar uang untuk membayar pajak yang satu ini. Kebijakan pembebasan bersyarat itu dulu dikeluarkan pada masa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Kala itu, Ahok--yang kini dipanggil BTP--menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015. Dengan adanya beleid tersebut, Rachmawaty dan banyak warga Jakarta lainnya tak perlu membayar NJOP sejak 2016.

Sebelumnya, sebut Rachmawaty, dia membayar PBB sebesar Rp800.000 per tahun untuk huniannya saat itu, yang memiliki luas 120 meter persegi. Kala itu, Rachmawaty masih tinggal di daerah Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara, yang berdekatan dengan daerah Kelapa Gading.

Setelah tinggal cukup lama di sana, dia pindah ke kawasan Johar Baru sekitar 2 tahun lalu.

Memastikan Kelanjutan PBB 'Gratis' di Ibu Kota

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Faisal Syafrudin (dari kiri), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Deputy Country Director Asian Development Bank Said Zaidansyah menjawab pertanyaan wartawan, di sela-sela peluncuran Fiscal Cadaster Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), di Jakarta, Jumat (26/4/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya

"Setelah ada peraturan itu, saya enggak bayar lagi. Jadi, cukup meringankan lho," ujar Rachmawaty kepada Bisnis, Rabu (24/4/2019).

Namun, beleid tersebut ternyata sudah diubah. Pada Senin (15/4), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengundangkan Pergub Nomor 38 Tahun 2019, yang mengubah Pergub 295/2015.

Regulasi baru ini menyatakan bahwa pembebasan PBB atas hunian dengan NJOP di bawah Rp1 miliar hanya berlaku hingga 31 Desember 2019. Peraturan yang sama juga mengecualikan pembebasan PBB bagi objek pajak yang mengalami peralihan hak kepemilikan, penguasaan, ataupun pemanfaatan kepada Wajib Pajak (WP) badan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebenarnya sudah mengklarifikasi kabar pencabutan pembebasan PBB ini. Tetapi, Rachmawaty mengaku tetap khawatir seandainya dia harus kembali membayar PBB mulai tahun depan.

Pendapat berbeda disampaikan Muhamad Ridwan. Pemuda yang tinggal di daerah Warakas, Jakarta Utara itu menyebutkan bahwa keluarganya tak mempermasalahkan jika harus kembali membayar PBB setiap tahun.

Dia menilai besaran PBB yang harus dibayar keluarganya selama ini terbilang kecil. Keluarganya terakhir kali membayar PBB pada Agustus 2015. Ketika itu, mereka hanya dikenai kewajiban membayar PBB sebesar Rp16.452.

Huniannya yang memiliki luas 60 meter persegi dikenakan NJOP senilai Rp2.508.000 per meter persegi pada 2015. Setelah ditambah NJOP Bangunan, dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak, dan dibagi dengan rumus PBB-P2, maka tarif PBB yang diperoleh adalah kurang dari Rp20.000 untuk hunian Ridwan.

"Iya, murah banget. Makanya, kami enggak ngerasa berat karena murah. Malah lebih berasa dihargai tanahnya kalau tetap bayar PBB," ucapnya.

Perluasan Pembebasan PBB
Meski demikian, kabar penghapusan pembebasan PBB kemudian dibantah oleh Anies. Pada Selasa (23/4), Anies menyatakan bahwa ada pembatasan atas penerapan pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp1 miliar, tapi bukan berarti kebijakan itu akan dicabut pula pada tahun berikutnya.

Dia mengklaim ke depannya, pembebasan PBB justru akan ditambah. Pembebasan PBB juga bakal diterapkan bagi guru, pensiunan guru, veteran, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga penerima bintang kehormatan dari presiden, serta mantan presiden dan wakil presiden.

"Kalau pahlawan nasional, pembebasan PBB sampai 3 generasi, veteran juga 3 generasi, guru sampai 2 generasi artinya sampai anak," papar Anies.

Lalu, dalam akun Facebook resmi Pemprov DKI Jakarta, yang dikutip pada Jumat (26/4), disebutkan bahwa pada 2020 tidak ada rencana ataupun keputusan untuk menghapuskan pembebasan PBB bagi objek pajak dengan NJOP di bawah Rp1 miliar.

Kemudian, dalam Pergub Nomor 42 Tahun 2019, dicantumkan mengenai pembebasan PBB bagi warga kehormatan Jakarta. Yang dimaksud warga kehormatan ini di antaranya para guru, dosen, dan tenaga pendidikan.

Memastikan Kelanjutan PBB 'Gratis' di Ibu Kota

Data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyebutkan ada 990.437 yang mendapat pembebasan PBB. Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso menyebutkan potensi pendapatan dari hampir 1 juta warga yang memeroleh pembebasan itu sebesar Rp270 miliar.

Pemprov DKI Jakarta juga membuka kemungkinan menaikkan batas maksimal pembebasan PBB menjadi untuk hunian ber-NJOP di bawah Rp2 miliar. Untuk itu, sedang dilakukan pendataan ulang atas hunian yang difungsikan secara komersial.

Dengan pendataan ulang alias fiscal cadaster ini, Pemprov DKI Jakarta berharap pendapatan dari PBB bisa meningkat. Tahun ini, target pendapatan pajak ibu kota adalah sebesar Rp44,18 triliun dan, khusus untuk PBB, senilai Rp9,65 triliun.

DPRD DKI Jakarta pun turut mengimbau Pemprov DKI Jakarta untuk melanjutkan kebijakan pembebasan PBB ini. Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menyampaikan Pergub 259/2015 bertujuan untuk memberikan insentif bagi masyarakat kelas menengah bawah.

Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mendorong BPRD untuk memperluas cakupannya melalui jenis pajak lain, seperti pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, hingga pajak reklame.

Harga Properti Jakarta
Di sisi lain, penghapusan pembebasan kewajiban PBB--kalau diberlakukan--dan adanya kenaikan NJOP dinilai tak akan berpengaruh terhadap perkembangan harga properti di Jakarta. Kenaikan NJOP tercantum dalam Pergub Nomor 37 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, rata-rata NJOP DKI Jakarta naik 13,5 persen. Di daerah Kuningan misalnya, peningkatannya mencapai sekitar 9 persen.

Sementara itu, untuk kawasan Palmerah kenaikannya menyentuh 13,5 persen, Asia Afrika 21,3 persen, dan Gelora Senayan 18,9 persen.

Head of Research and Consultancy Savills Indonesia Anton Sitorus menerangkan dihapuskannya pembebasan PBB dan faktor NJOP tak berpengaruh terhadap harga properti, meski bisa saja memengaruhi masalah sosial masyarakat.

"Kalau ke depan diterapkan lagi PBB, memberatkan masyarakat menengah ke bawah. Tentu kalau diterapkan jadi beban. Walaupun ratusan ribu rupiah juga pasti jadi beban," tuturnya kepada Bisnis.

Memastikan Kelanjutan PBB 'Gratis' di Ibu Kota

Deretan gedung bertingkat terlihat dari ketinggian di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (26/12/2018)./Bisnis-Nurul Hidayat

Saat ini, lanjut Anton, harga properti di Jakarta masih cenderung stagnan karena terpengaruh kondisi ekonomi. Dia menilai jika kondisi ekonomi menggeliat lagi setelah Pemilu 2019, maka mungkin akan ada kenaikan harga pada 2020.

Saat ini, untuk prime market, harga disebut sudah di atas Rp1,5 miliar terutama untuk properti berbentuk hunian tapak yang berada di cluster. Namun, untuk rumah seken, harganya masih lebih rendah.

Anton menjelaskan faktor yang bisa memengaruhi tinggi rendahnya harga properti di suatu daerah adalah banyak atau tidaknya permintaan alias supply and demand. Faktor lainnya adalah strategi pengembang.

"Terkadang, kenaikan harga bukan karena mekanisme harga tapi dikatrol pengembang. Ini biasa terjadi," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper