Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengapresiasi keluarnya Pergub No. 38/2019 yang merevisi Pergub No. 259/2015 yang merupakan landasan atas pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp1 milliar.
Menurutnya, Pergub No. 38/2019 justru merupakan cerminan langkah maju dalam perumusan kebijakan yang lebih komprehensif.
Publik pun diminta untuk memahami pergub tersebut secara komprehensif dan tidak parsial ataupun politis.
Hal positif yang perlu diapresiasi dari Pergub No. 38/2019 adalah pengecualian pembebasan PBB untuk objek pajak yang berpindah kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatannya kepada wajib pajak badan.
"Hal tersebut harus dikecualikan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan alasan pemberian pembebasan PBB yaitu meringankan beban hidup wajib pajak orang pribadi," kata Yustinus, Rabu (24/4/2019).
Ketidaksesuaian tersebut mengurangi potensi penerimaan daerah. Selain itu, hal ini juga menyebabkan kebijakan pembebasan PBB dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak menjadi sasaran dari kebijakan pembebasan PBB.
Penerima pembebasan PBB pada 2018 pun juga tidak perlu khawatir bakal membayar PBB pada 2019. Sebab, Pergub No. 38/2019 juga menyebutkan bahwa penerima pembebasan PBB pada 2018 tetap akan menikmati kebijakan tersebut pada 2019.
Lebih lanjut, Yustinus juga menyoroti kabar yang beredar bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menghapus kebijakan pembebasan PBB pada 2020.
"Mengingat Pergub No. 259/2015 tidak dicabut dan hanya diubah dan pembebasan tetap diberikan sampai dengan 31 Desember 2019, besar kemungkinan kebijakan ini akan disempurnakan kemudian menunggu rampungnya fiscal cadaster," kata Yustinus.
Melalui fiscal cadaster atau pendataan ulang atas potensi-potensi pendapatan pajak, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) justru akan mengeluarkan kebijakan pajak yang lebih komprehensif dari pendataan tersebut.
Gubernur DKI Anies Baswedan melalui fanpage menjelaskan duduk soal PBB di wilayahnya tersebut. Berikut lengkapnya:
Selamat malam, menjawab pertanyaan teman-teman: apakah benar pembebasan PBB bagi rumah di bawah 1 Miliar dihapuskan?
Berita itu tidak benar dan tak berdasar. Kebijakan yang benar adalah pembebasan PBB diperluas cakupannya. Pembebasan PBB bukan saja diberikan untuk rumah yang nilainya di bawah 1 miliar, tapi juga diberikan kepada pribadi-pribadi yang berjasa bagi bangsa dan negara.
Para pendidik adalah pribadi yang berjasa mencerdaskan kehidupan bangsa. Kita semua bisa meraih banyak hal karena jasa mereka. Karena gurulah kita bisa merasakan kemajuan seperti sekarang. Sebagai salah satu cara kita menyampaikan terima kasih dan menghargai mereka adalah dengan menjadikan mereka warga terhormat, yang kehadirannya disambut dengan dibebaskan PBB-nya di rumah tempat mereka tinggal.
Para pendidik ini meliputi Guru, Dosen Tetap, Tenaga Kependidikan dan termasuk mereka yang telah pensiun. Para pendidik ini mencakup semua, baik negeri maupun swasta, baik pendidikan umum, kejuruan, maupun keagamaan.
Selain itu, pembebasan PBB juga diberikan kepada rumah-rumah milik Pahlawan Nasional, Perintis Kemerdekaan, Veteran, Penerima Bintang Jasa dari Presiden, Mantan Presiden & Wakil Presiden, Mantan Gubernur & Wakil Gubenur, Purnawiraan TNI/Polri, dan Purnabhakti PNS.
Rumah mereka (dan anak-cucunya yang menempati rumah orang tuanya) dibebaskan dari PBB sepanjang rumah tsb digunakan hanya utk kegiatan bermukim mereka sendiri dan bukan utk kegiatan komersial (disewakan dll).
Kami Pemprov DKI ingin memastikan bahwa Ibu Kota menjadi kota yang bisa menghargai pribadi-pribadi yang berjasa bagi bangsa dan negara, sekaligus menjadi kota yang memungkinkan semua untuk hidup dengan nyaman dan tenang.
Insya Allah di masa depan, ikhtiar untuk membuat kebijakan perpajakan yang makin adil akan terus dilakukan dan pembiayaan pembangunan tetap bisa berjalan baik.
Tahun 2019 ini kita meningkatkan kualitas data pajak (Fiscal Cadaster) se-DKI Jakarta agar kebijakan perpajakan kita akan menjadi lebih baik karena mendasarkan pada data wajib pajak yang akurat di lapangan.
Sekali lagi, kita ingin Jakarta menjadi kota yang ramah bagi semua dan menjadi kota yang warganya bisa merasakan keadilan.
Tambahan: Informasi rinci ada dalam Pergub No.42 tahun 2019, termasuk tentang proses pengajuan pembebasan PBB. Formulir pengajuan akan 1.) tersedia di website Dinas Kominfotik dan BPRD, dan 2.) dikirimkan ke lembaga2 pendidikan se-DKI.