Bisnis.com, JAKARTA - Porsi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu meningkat tiap tahun. Kenaikan setidaknya terekam dalam periode 2013-2018.
Pada 2013, pendapatan Pemprov DKI Jakarta dari PBB-P2 mencapai Rp3,37 triliun. Jumlah itu di bawah target sebesar Rp3,6 triliun.
Memasuki 2014, Pemprov DKI Jakarta berhasil mendapat Rp5,65 triliun dari pembayaran PBB-P2. Angka itu di bawah target yang sebesar Rp6,5 triliun.
Kenaikan juga terjadi pada 2015. Saat itu, penerimaan PBB-P2 di ibu kota sebesar Rp6,80 triliun atau lebih rendah dari target sebesar Rp7,1 triliun.
Tren kenaikan berlanjut di 2016. Saat itu, DKI Jakarta mendapat Rp7,02 triliun dari penarikan PBB-P2. Angka itu lebih rendah dari target PBB-P2 di tahun yang sama sebesar Rp7,1 triliun.
Kenaikan diiringi pemenuhan target PBB-P2 baru terjadi sejak 2017. Kala itu, ada Rp7,71 triliun pendapatan dari PBB-P2 masuk ke kas DKI Jakarta.
Baca Juga
Pendapatan itu melebihi target PBB-P2 di 2017 sebesar Rp7 triliun.
Pada 2018, pendapatan Pemprov DKI Jakarta dari PBB-P2 mencapai Rp8,89 triliun. Jumlah itu melebihi target PBB-P2 sebesar Rp8,5 triliun.
Jika dibandingkan dengan total penerimaan pajak DKI Jakarta sepanjang 2018 sebesar Rp37,51 triliun, maka nilai PBB-P2 di ibu kota tahun lalu mencapai 23,7%.
Di APBD 2019, DKI Jakarta mematok target PBB-P2 sebesar Rp9,65 triliun. Akan tetapi, hingga April 2019 jumlah PBB-P2 yang diterima baru mencapai Rp195,68 miliar.
Jika ditotal, target pendapatan pajak DKI Jakarta meningkat dari Rp38,12 triliun pada 2018 menjadi Rp44,18 triliun untuk tahun ini. Jika dipersentasekan, maka porsi PBB-P2 dalam penerimaan pajak di ibu kota dirancang sebesar 21,8 persen pada 2019 atau menurun dibanding 2018.
Pembahasan soal PBB-P2 di ibu kota mencuat pasca Pemprov DKI Jakarta enggan memastikan keberlanjutan dari kebijakan pembebasan PBB atas rumah, rusunawa, dan rusunami dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp1 milliar.
Sebelumnya, PBB hunian dengan NJOP di bawah Rp1 miliar dibebaskan sesuai Pergub Nomor 259/2015 yang berlaku sejak 1 Januari 2016.
Akan tetapi, Pemprov DKI Jakarta ternyata sudah mengundangkan Pergub Nomor 38/2019 pada 15 April 2019 yang mengubah Pergub Nomor 259/2015.
Beleid itu mengatur, pembebasan PBB atas hunian dengan NJOP di bawah Rp1 miliar hanya berlaku hingga 31 Desember 2019. Peraturan yang sama juga mengecualikan pembebasan PBB bagi objek pajak yang mengalami peralihan hak kepemilikan, penguasaan, ataupun pemanfaatan kepada wajib pajak badan.
Hingga kini Pemprov DKI Jakarta masih belum memastikan apakah kebijakan pembebasan PBB atas hunian yang NJOP di bawah Rp1 miliar akan benar dihapus atau tidak.
"Masih belum, masih harus mengikuti perkembangan dan menunggu kebijakan gubernur kedepannya," ujar Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina kepada Bisnis, Minggu (21/4/2019).