Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghapusan Kebijakan Pembebasan PBB Bakal Tingkatkan PAD

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan penghapusan kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk hunian dengan NJOP di bawah Rp1 milliar bakal menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).

Bisnis.com, JAKARTA–Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan penghapusan kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk hunian dengan NJOP di bawah Rp1 milliar bakal menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).

Namun, di satu sisi kebijakan tersebut akan membebani masyarakat kelas menengah bawah yang notabene merupakan pemilik dari hunian dengan NJOP di bawah Rp1 milliar.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta perlu memastikan bahwa penghapusan kebijakan pembebasan PBB tersebut diikuti dengan pengembalian pajak yang tepat sasaran baik melalui KJP Plus, PSO transportasi, hingga biaya akses air.

"Pengembalian ini yang harus tepat sasaran dan efektif yang bertujuan untuk mengurangi beban rumah tangga itu," ujar Rusli kepada Bisnis, Senin (22/4/2019).

Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta juga harus mensosialisasikan rencana pengenaan PBB tersebut apabila memang pergub tersebut tidak akan diubah lagi kedepannya. Hal ini diperlukan untuk menghindari resistensi dari masyarakat.

"Mulai sekarang sosialisasi harus dimulai sehingga Januari rumah tangga sudah tahu dan mengalokasikan untuk pembayaran PBB," kata Rusli.

Apabila memang nantinya Pemprov DKI Jakarta akan tetap menggratiskan PBB bagi hunian dengan NJOP di bawah Rp1 milliar, Pemprov DKI Jakarta perlu mencari potensi sumber pendapatan lain, terutama untuk mengantisipasi target pendapatan pajak yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Untuk diketahui, target pendapatan pajak DKI Jakarta meningkat dari Rp38,12 triliun pada 2018 menjadi Rp44,18 triliun pada 2019. Pendapatan PBB pun meningkat dari Rp8,5 triliun pada tahun sebelumnya menjadi Rp9,65 triliun.

Senada dengan Rusli, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga menyatakan Pemprov DKI Jakarta juga harus menggali sumber-sumber pendapatan lain.

Selain itu, Permprov DKI Jakarta juga perlu memberikan perlindungan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah baik melalui pembebasan PBB ataupun kebijakan lain.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub No. 38/2019 yang merevisi Pergub No. 259/2015.

Dalam pergub revisi tersebut disebutkan bahwa kebijakan pembebasan PBB untuk hunian dengan NJOP di bawah Rp1 milliar hanya berlaku hingga 31 Desember 2019.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan memastikan apakah kedepannya pergub tersebut akan direvisi kembali atau tetap diberlakukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper