Bisnis.com, JAKARTA –Jelang bulan Ramadan dan Idulfitri, Kepala Satpol PP Arifin mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan atas kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang membatasi operasional usaha pariwisata di DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta terbitkan surat edaran yang mengatur waktu operasi industri pariwisata saat Ramadan dan Idulfitri
Dalam surat edaran tersebut, Disparbud DKI Jakarta wajibkan mewajibkan beberapa jenis usaha pariwisata untuk menutup usahanya satu hari sebelum Ramadan, sepanjang Ramadan, Idulfitri, dan satu hari setelah Idulfitri.
Usaha pariwisata yang diwajibkan untuk menutup usahanya antara lain kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, dan bar.
Usaha-usaha lainnya merupakan penunjang dari usaha yang telah disebutkan di atas juga wajib tutup sepanjang Ramadan dan Idulfitri.
"Untuk melakukan pengawasan ini kami membentuk tim terpadu di dalamnya gabungan kita dari Disparbud, Satpol PP, kemudian ada dari Polda Metro Jaya," kata Arifin, Jumat (3/5/2019).
Selain itu, Satpol PP juga mendamping Disparbud dalam rangka mensosialisasikan penutupan tempat hiburan sepanjang bulan Ramadan.
Adapun usaha-usaha pariwisata yang disebutkan di atas wajib untuk mulai menutup usahanya per 5 Mei 2019.
"Hari ini pun kita bersama dengan Kapolda Metro Jaya dan mengundang seluruh pelaku industri di Polda Metro Jaya," kata Arifin.
Menurut Arifin, pelaku usaha pariwisata pun tidak keberatan dengan adanya peraturan yang membatasi operasional usahanya tersebut.