Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satpol PP DKI Jakarta Akan Lakukan Pengawasan Usaha Pariwisata

Satpol PP akan melakukan pengawasan atas kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang membatasi operasional usaha pariwisata di DKI Jakarta.
Sejumlah personel Satpol Pamong Praja (PP) mengikuti apel dalam rangka perayaan HUT ke-68 Satpol PP di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (26/4/2018)./ANTARA-Reno Esnir
Sejumlah personel Satpol Pamong Praja (PP) mengikuti apel dalam rangka perayaan HUT ke-68 Satpol PP di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (26/4/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA –Jelang bulan Ramadan dan Idulfitri, Kepala Satpol PP Arifin mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan atas kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang membatasi operasional usaha pariwisata di DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta terbitkan surat edaran yang mengatur waktu operasi industri pariwisata saat Ramadan dan Idulfitri

Dalam surat edaran tersebut, Disparbud DKI Jakarta wajibkan mewajibkan beberapa jenis usaha pariwisata untuk menutup usahanya satu hari sebelum Ramadan, sepanjang Ramadan, Idulfitri, dan satu hari setelah Idulfitri.

Usaha pariwisata yang diwajibkan untuk menutup usahanya antara lain kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, dan bar.

Usaha-usaha lainnya merupakan penunjang dari usaha yang telah disebutkan di atas juga wajib tutup sepanjang Ramadan dan Idulfitri.

"Untuk melakukan pengawasan ini kami membentuk tim terpadu di dalamnya gabungan kita dari Disparbud, Satpol PP, kemudian ada dari Polda Metro Jaya," kata Arifin, Jumat (3/5/2019).

Selain itu, Satpol PP juga mendamping Disparbud dalam rangka mensosialisasikan penutupan tempat hiburan sepanjang bulan Ramadan.

Adapun usaha-usaha pariwisata yang disebutkan di atas wajib untuk mulai menutup usahanya per 5 Mei 2019.

"Hari ini pun kita bersama dengan Kapolda Metro Jaya dan mengundang seluruh pelaku industri di Polda Metro Jaya," kata Arifin.

Menurut Arifin, pelaku usaha pariwisata pun tidak keberatan dengan adanya peraturan yang membatasi operasional usahanya tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper