Bisnis.com, JAKARTA - Kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Rabu (8/5/2019) pagi.
Mobil Toyota Camry bernomor polisi B 1672 SAL yang dikemudikan oleh Firman menabrak dua pejalan kaki dan pengendara sepeda motor yang berhenti di pinggir Jalan Mampang Prapatan.
"Kejadian sekitar pukul 09.15 WIB tepatnya di depan Halte Transjakarta Mampang, Jakarta Selatan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Polisi Lilik Sumardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/5/2019).
Lilik menjelaskan kronologi kejadian berawal pada saat Camry melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Mampang Prapatan.
Sesampainya di depan Halte Transjakarta Mampang, mobil tersebut oleng dan menabrak pengendara motor yang tengah berhenti di bibir jalan. Mobil yang dikendarai Firman itu juga menabrak dua orang di trotoar.
"Akibat kejadian itu, pengendara sepeda motor meninggal di lokasi kejadian dan dua pejalan kaki luka ringan."
Bukannya menolong, Firman malah berusaha kabur. Ia tancap gas dan masuk ke dalam jalur lintasan Bus Transjakarta. Ipda Deni Setiawan mengejar Camry dan berhasil menangkap Firman di depan gerai Total Buah, Buncit, Jakarta Selatan. Firman lantas dibawa ke Kantor Polres Jakarta Selatan.
Firman, pengendara Toyota Camry pun menjadi tersangka kasus tabrak lari yang menyebabkan orang lain meninggal dan luka dan diduga melanggar Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.