Bisnis.com, JAKARTA–Panitia khusus pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang dibentuk oleh DPRD DKI Jakarta bakal mulai bekerja pada Senin (20/5/2019).
Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Yuliadi, Jumat (17/5/2019).
Berdasarkan keterangan Yuliadi, pansus terdiri dari dari 35 orang dengan pembagian kursi proporsional dengan jumlah kursi yang dimiliki masing-masing fraksi.
Yuliadi menerangkan dalam rapat pertama pansus akan mengundang perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan masukan terkait tata cara pemilihan wakil gubernur serta peraturan yang akan disepakati nantinya.
Pansus dibentuk untuk membentuk tata tertib yang nantinya akan dilaksanakan oleh panitia pemilihan (panlih) yang bertugas melaksanakan aturan yang dibuat pansus.
Yuliadi menambahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2018 masa kerja pansus dibatasi maksimal 6 bulan.
Hal ini tertuang dalam pasal 64 ayat 4 yang membatasi masa kerja pansus dengan tugas bukan untuk membentuk peraturan daerah (perda) dibatasi hingga 6 bulan.
Namun, Yuliadi tidak dapat memastikan berapa lama masa kerja pansus nantinya. "Tergantung kerjanya pansus," ujar Yuliadi.
Pansus pemilihan wakil gubernur diketuai oleh Ketua Fraksi Hanura Ongen Sangaji dan didampingi Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus selaku wakil ketua pansus.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebelumnya menjelaskan pembentukan pansus diperlukan agar ada kepastian aturan serta mempercepat pemilihan pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ada dua nama yang diajukan sebagai calon wakil gubernur yaitu mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto.