Bisnis.com, JAKARTA–Pemprov DKI Jakarta terbitkan Peraturan Gubernur No. 47/2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah.
Melalui pergub tersebut, pemohon perizinan wajib menuntaskan kewajiban pembayaran pajak daerahnya masing-masing.
Pemenuhan kewajiban pajak daerah merupakan persyaratan baru yang ditambahkan dan termasuk dalam persyaratan dasar dari pengurusan perizinan.
Dengan ini, wajib pajak yang belum menuntaskan kewajiban pembayaran pajak daerahnya tidak akan mendapatkan pelayanan perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Namun, berdasarkan Pasal 3 dari pergub tersebut kebijakan ini berlaku untuk pemohon izin berupa pengusaha perorangan atau badan usaha yang telah beroperasi selama 1 tahun atau lebih.
Usaha yang dimaksud pun merupakan usaha menengah atau usaha besar dengan kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta atau penjualan bersih lebih dari Rp2,5 miliar.
Masih belum diketahui apakah kebijakan ini akan diperluas kepada usaha mikro dan usaha kecil.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin mengatakan pihaknya masih perlu mengimplementasikan kebijakan yang sudah disahkan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk memperluas penerapan kebijakan ini kepada usaha mikro dan usaha kecil.
Selain itu, BPRD dengan DPMPTSP pun masih perlu menyesuaikan sistem informasi yang dimiliki oleh masing-masing SKPD agar kebijakan ini bisa dijalankan.
Berdasarkan Pasal 11 Pergub No. 47/2019, penyesuaian sistem informasi untuk mendukung kebijakan ini harus dilakukan paling lambat 3 bulan setelah pergub tersebut diundangkan.