Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta berkomitmen untuk menyelesaikan sinkronisasi data BPRD dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum Agustus 2019.
Seperti yang telah diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 47/2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah.
Melalui pergub tersebut, pemohon perizinan yaitu pengusaha perseorangan atau badan usaha wajib menuntaskan kewajiban pembayaran pajak daerahnya masing-masing.
Pemenuhan kewajiban pajak daerah merupakan persyaratan baru yang ditambahkan dan termasuk dalam persyaratan dasar dari pengurusan perizinan.
Dengan ini, wajib pajak yang belum menuntaskan kewajiban pembayaran pajak daerahnya tidak akan mendapatkan pelayanan perizinan dari DPMPTSP.
Berdasarkan Pasal 11 Pergub No. 47/2019, penyesuaian sistem informasi untuk mendukung kebijakan ini harus dilakukan paling lambat 3 bulan setelah pergub tersebut diundangkan.
Pergub No. 47/2019 sendiri diundangkan pada 24 Mei 2019 dan telah resmi berlaku sejak pergub tersebut diundangkan. Dengan ini, Pergub No. 47/2019 mengamanatkan agar sinkronisasi data bisa selesai paling lambat Agustus 2019.
Kepala BPRD Faisal Syafruddin mengatakan pihaknya bakal menyelesaikan sinkronisasi data perpajakan BPRD dengan data perizinan DPMPTSP pada Juni atau Juli mendatang.
Faisal menuturkan pihaknya tidak memerlukan teknologi baru untuk mensinkronisasikan data dari kedua dinas tersebut.
"Ini sebelum 3 bulan sudah bisa diterapkan karena makin cepet maka optimalisasi, penerimaannya makin cepat," ujar Faisal, Selasa (11/6/2019).