Bisnis.com, JAKARTA - LRT Jakarta masih menunggu izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Adapun surat-surat yang sudah dikantongi oleh LRT Jakarta antara lain rekomendasi teknis, keselamatan, serta sarana dan prasarana dari Kementerian Perhubungan serta surat penugasan dari PT Jakpro kepada PT LRT Jakarta untuk mengoperasikan LRT.
Menurut Direktur Proyek LRT Jakarta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin, dikeluarkannya izin operasional membutuhkan inspeksi lebih lanjut.
"Perlu dicek semua kelengkapannya, benar enggak ini sesuai dengan standar-standar operasi. Kan banyak dokumennya," kata Iwan, Selasa (11/6/2019).
Sembari menunggu izin operasional pun diputuskan untuk menyelenggarakan uji pubik dalam rangka bersiap sebelum operasi komersial.
Di lain pihak, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Agus Chandra mengatakan Depo LRT Jakarta dan Stasiun Pegangsaan Dua juga masih belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).