Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansus Wagub DKI ke Grobogan, Pelajari Kasus Wakil Bupati Terpilih yang Terganjal di Proses Pelantikan

Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta berencana untuk berkunjung ke Grobogan, Jawa Tengah dalam rangka mempelajari proses pemilihan di kabupaten tersebut.
Ketua Umum DPW PKS DKI Jakarta Sakhir Purnomo (kanan) bersama Wakil Ketua Umum Khoiruddin (kedua kanan) melakukan rapat dengan Tim Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Wagub DKI Jakarta, yakni Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif (ketiga kanan), Peneliti senior LIPI Siti Zuhro (ketiga kiri), Pakar Kebijakan Publik Eko Prasojo (kedua kiri) dan Pengamat Politik Ubedillah Badrun (kiri) di Jakarta, Rabu (23/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Ketua Umum DPW PKS DKI Jakarta Sakhir Purnomo (kanan) bersama Wakil Ketua Umum Khoiruddin (kedua kanan) melakukan rapat dengan Tim Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Wagub DKI Jakarta, yakni Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif (ketiga kanan), Peneliti senior LIPI Siti Zuhro (ketiga kiri), Pakar Kebijakan Publik Eko Prasojo (kedua kiri) dan Pengamat Politik Ubedillah Badrun (kiri) di Jakarta, Rabu (23/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta berencana untuk berkunjung ke Grobogan, Jawa Tengah dalam rangka mempelajari proses pemilihan di kabupaten tersebut.

Anggota pansus dari Fraksi Gerindra Syarif mengatakan kunjungan kerja tersebut akan dilaksanakan minggu depan.

Syarif menuturkan bahwa di kabupaten tersebut proses pemilihan wakil bupati sudah berjalan, akan tetapi wakil bupati tidak kunjung diangkat.

Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus menerangkan ada satu klausul dalam tata tertib pemilihan wakil bupati yang mengganjal proses pemilihan.

Di dalam tata tertib yang dibuat oleh pansus di Kabupaten Grobogan terdapat satu klausul yang mensyaratkan agar seluruh fraksi pengusung menandatangani hasil pemilihan.

"Itu ada 5 partai pengusung kemudian salah membuat tatib maka ketika diujungnya itu ada klausul partai pengusung wajib menandatangani hasil, dari panlih yang 4 mau tanda tangan yang 1 enggak, jadi sampai sekarang enggak dilantik-lantik bagaimana itu," ujar Bestari, Kamis (13/6/2019).

Bestari menuturkan pihaknya perlu mengunjungi DPRD di kabupaten tersebut agar kejadian yang sama tidak terulang dalam proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Adapun untuk saat ini proses pembahasan tata tertib yang merupakan kewajiban pansus sudah berjalan. Pembahasan akan dilanjutkan kembali pada Senin minggu depan.

Bestari mengatakan pihaknya menargetkan DPRD DKI Jakarta bisa mulai menyelenggarakan rapat paripurna pemilihan wakil gubernur pada pertengahan Juli 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper