Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga hari ini masih enggan menanggapi dan enggan menjelaskan terkait isu terbitnya Izin Mendirikan Bangunan di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju.
Pada Rabu (12/6/2019), Anies enggan berkomentar terkait hal tersebut dan mengatakan penjelasan mengenai IMB tersebut akan diumumkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik).
Hari ini, Kamis (13/6/2019), Anies malah enggan memberikan keterangan apa pun ketika ditanya wartawan setelah melaksanakan apel di Monas.
Ketidakjelasan ini pun menimbulkan kritik dari berbagai pihak baik pendukung maupun oposisi di lingkungan DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengatakan keluarnya IMB tersebut tidak sesuai prosedur.
Penerbitan IMB tersebut harus dilandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang hingga hari ini tidak kunjung selesai disusun.
Namun, di satu sisi dia juga mengatakan bangunan yang berdiri di lahan reklamasi tersebut tidak bisa serta merta dibiarkan begitu saja.
Di lain pihak, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta yang merupakan anggota Fraksi PDIP Pandapotan Sinaga mengatakan keluarnya IMB tersebut justru menunjukkan inkonsistensi Anies yang sejak kampanye Pilkada 2017 menolak reklamasi yang dipandang menyalahi aturan.
"Bagaimana dia bisa mengeluarkan IMB sedangkan IMB harus ada zonasinya? Apakah itu layak untuk pembangunan? Apakah fasos, fasum, jalur hijau, atau apa? Makanya harus ada zonasinya," ujar Pandapotan, Kamis (13/6/2019).