Bisnis.com, JAKARTA - Pakar mempertanyakan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan untuk bangunan di atas Pulau D atau Kawasan Pantai Maju.
Pakar tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan legalitas dari pulau-pulau reklamasi harus diperjelas sebelum dibuatkan zonasi atas lahan tersebut.
Pengembang juga perlu memohon izin prinsip pengembangan kawasan yang diikuti dengan penyusunan rencana induk kawasan dan rencana tapak per pulau.
Setelah itu, pengembang baru boleh mengajukan IMB per kavling dan setelah IMB diperoleh baru pengembang boleh melaksanakan pembangunan.
"Prosedur itu semua telah dilanggar sejak awal sehingga terbolak-balik," kata Nirwono, Jumat (14/6/2019).
Oleh karena itu, ujar Nirwono, perlu ada kejelasan tentang bagaimana pengembangan lahan reklamasi ke depannya berupa rencana induk kawasan.
Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta juga dituntut untuk tegas dengan tidak menerbitkan IMB sementara Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sedang dibahas.
Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna pun mengatakan bahwa Anies tidak konsisten terkait sikapnya atas Pergub No. 206/2016 Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Kalau disegel kan berarti tidak mengacu kepada peraturan yang lama, lalu sekarang kenapa kembali ke aturan yang lama yang katanya bermasalah?" ujar Yayat, Jumat (14/6/2019).
Selain itu, terbitnya IMB ini menurut Yayat pada akhirnya menyebabkan raperda yang sedang disusun bakal mengikuti kondisi eksisting yang ada di atas Pulau D tersebut.
Untuk diketahui, Pergub No. 206/2016 merupakan salah satu landasan yang digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam menerbitkan IMB di Pulau D atau yang sekarang dikenal dengan nama Kawasan Pantai Maju.
Anies mengatakan bahwa dirinya tidak bisa serta merta mencabut pergub tersebut.
Apabila pergub tersebut dicabut maka harus dilaksanakan pembongkaran pembangunan serta akan timbul ketidakpastian hukum di Jakarta.
"Suka atau tidak terhadap Pergub No. 206/2016 ini, faktanya pergub itu adalah sebuah dasar hukum," kata Anies.
Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah pun Perda No. 8/1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura masih bisa digunakan untuk menerbitkan IMB sembari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta menyelesaikan dua raperda yaitu Raperda RZWP3K dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta selesai.
"Memang ada beberapa yang harus disesuaikan dengan tata ruang yang sekarang karena Perdanya tahun 1995. Sambil menunggu perda yang baru kita ada Pergub No. 206/2016," kata Yayan, Kamis (13/6/2019).