Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas 932 bangunan di Pulau D atau yang sekarang dikenal dengan nama Kawasan Pantai Maju dipandang terkesan dipaksakan.
Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merujuk pada banyak regulasi yang menurutnya menjadi landasan atas keluarnya IMB tersebut.
IMB tersebut dikeluarkan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Keputusan Presiden (Keppres) No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Daerah (Perda) No. 8/1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura juga dirujuk sebagai landasan atas terbitnya IMB tersebut.
Selain itu, Anies juga menerangkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2005 juga memperbolehkan pemerintah daerah untuk memberikan persetujuan pendirian bangunan untuk kawasan yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk sementara waktu paling lama 10 tahun.
Terkait Pergub No.206/2016, Anies mengatakan dirinya tidak bisa serta merta mencabut pergub tersebut karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperkeruh iklim bisnis dan investasi di Jakarta.
Baca Juga
"Suka atau tidak terhadap Pergub No. 206/2016 ini, faktanya pergub itu adalah sebuah dasar hukum," kata Anies dalam keterangan tertulisnya minggu lalu.
Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh mengatakan Anies tidak bisa serta merta berpegang pada keterlanjuran dan memaksakan penerbitan IMB.
Menurutnya, keberadaan pergub tersebut adalah untuk memfasilitasi pendirian bangunan di atas lahan reklamasi.
Walhi mencatat bahwa pembangunan di atas lahan reklamasi sudah terjadi sejak sebelum Pergub 206/2016 yaitu pada 25 Oktober 2016.
"Gubernur saat ini tidak ada bedanya dengan sebelumnya yang memaksakan reklamasi. Waktu 2017 dia mencabut Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tapi dia tidak mencabut pergubnya. Keduanya tidak bisa dipisahkan," ujar Tubagus, Senin (17/6/2019).
Berdasarkan Pasal 9 huruf a dari Pergub 206/2016, pergub tersebut akan disesuaikan dengan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta apabila tersebut sudah selesai.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menarik kembali draf Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari DPRD DKI Jakarta ketika Anies menjabat.
Kedua raperda tersebut ditarik untuk disempurnakan sebelum akhirnya dibahas kembali bersama DPRD DKI Jakarta. Hingga saat ini, kedua raperda tersebut masih belum juga dibahas bersama dengan DPRD DKI Jakarta.
Oleh karena itu, Tubagus mengatakan pihaknya menuntut kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas Pulau D baik pembangunan di atas lahan reklamasi dan proses penyelesaian aktivitas reklamasi.