Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan pihaknya sudah mengajukan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) kepada DPRD DKI Jakarta, sedangkan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta batal untuk dibahas.
Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dicabut karena lahan reklamasi tidak lagi dikonsepkan sebagai pulau, melainkan pantai.
“Tidak ada lagi konsep pulau, jadi konsepnya pantai bagian dari daratan termasuk yang diperluasan Pantai Ancol,” ujarnya, Senin (17/6/2019).
Saefulllah mengatakan Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) ditugaskan dinas utama yang membahas Raperda RZWP3K tersebut bersama DPRD DKI Jakarta.
Selain itu, penerbitan IMB di atas lahan reklaasi tidak perlu menunggu selesainya Raperda RZWP3K karena raperda tersebut tidak membahas tata ruang di atas lahan tersebut, melainkan mengatur zonasi pulau-pulau.
Sembari menunggu revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pun dijadikan landasan dari keluarnya IMB tersebut.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaksanakan peninjauan kembali (PK) atas RDTR yang ada.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Heru Hermawanto mengungkapkan seluruh bangunan yang telah mendapatkan izin termasuk dalam PK tersebut.