Bisnis.com, JAKARTA – Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta mengusulkan untuk mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas 932 bangunan di atas lahan reklamasi.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan DPRD DKI Jakarta perlu kejelasan terkait terbitnya IMB tersebut.
Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Lebih lanjut, Bestari melihat bahwa Anies cenderung menunda-nunda pembahasan dari dua raperda yang ditariknya yaitu Raperda Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Untuk diketahui, kedua raperda tersebut ditarik oleh Pemprov DKI Jakarta dari DPRD DKI Jakarta untuk disempurnakan sebelum akhirnya dibahas kembali bersama DPRD DKI Jakarta. Hingga saat ini, kedua raperda tersebut masih belum juga dibahas bersama dengan DPRD DKI Jakarta.
Baru-baru ini, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta batal dibahas.
"Ini akal-akalan agar nantinya raperda yang dibahas mengikuti apa yang ada di lahan tersebut," ujarnya, Senin (17/6/2019).
Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merujuk pada banyak regulasi yang menurutnya menjadi landasan atas keluarnya IMB tersebut.
IMB tersebut dikeluarkan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Keputusan Presiden (Keppres) No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Daerah (Perda) No. 8/1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura juga dirujuk sebagai landasan atas terbitnya IMB tersebut.
Selain itu, Anies juga menerangkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2005 juga memperbolehkan pemerintah daerah untuk memberikan persetujuan pendirian bangunan untuk kawasan yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk sementara waktu paling lama 10 tahun.