Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Jelaskan Alasan Pemprov DKI Keluarkan IMB dengan Pergub Ahok

Setelah hampir sepekan tidak bersuara terkait dengan penerbitan IMB untuk 932 bangunan di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasannya.
Deretan bangunan di Pulau D hasil reklamasi, di pesisir utara Jakarta, Senin (17/6/2019)./Antara-Galih Pradipta
Deretan bangunan di Pulau D hasil reklamasi, di pesisir utara Jakarta, Senin (17/6/2019)./Antara-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Setelah hampir sepekan tidak bersuara terkait dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasan pengambilan langkah itu.

Anies mengutarakan pihaknya mengeluarkan IMB berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Sebelumnya, Anies menuai kritik baik dari pakar maupun dari anggota dewan karena keluarnya IMB tersebut mendahului dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sedang dibahas yaitu Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura Jakarta).

Selain itu, Pulau D belum dimasukkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang masih dalam proses revisi.

Melalui keterangan tertulis pada Rabu (19/6/2019), Anies menerangkan bahwa apabila Pergub 206/2016 yang dibuat oleh gubernur sebelumnya yaitu Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok tidak ada, tidak mungkin ada landasan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengeluarkan IMB, begitu juga bagi pengembang untuk membangun di atas lahan tersebut.

Lazimnya, rencana tata ruang di Jakarta diatur melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR, bukan Pergub.

Meski demikian, Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2005 memberikan celah kepada pemerintah daerah untuk menyetujui pendirian bangunan untuk jangka waktu sementara meski tidak terdapat RTRW dan RDTR untuk lahan tersebut.

Namun, Anies menerangkan bahwa dia tidak bisa serta merta mencabut pergub warisan Ahok tersebut. Hal ini karena dalam hukum tata ruang, perubahan peraturan tidaklah berlaku surut.

"Bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," lanjut Anies.

Lebih lanjut, pergub adalah keputusan institusi gubernur dan Anies mengatakan dia harus menjaga kredibilitas dari institusi tersebut.

Selain keberadaan Pergub 206/2016, Anies juga mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta terikat dengan perjanjian kerja sama dengan pengembang yang disepakati sejak 1997 dan berulag kali diperbarui hingga terakhir pada 2 Oktober 2017.

Pengembang juga telah menyelesaikan kewajibannya sehingga Pemprov DKI Jakarta diwajibkan untuk mengeluarkan IMB atas bangunan-bangunan tersebut.

"Jika semua kewajiban dalam perjanjian telah dipenuhi pihak swasta, Pemprov tidak dapat menolak menerbitkan IMB. Apalagi, perjanjian kerja sama itu secara hukum adalah setara dengan undang-undang bagi pihak yang terikat," ujar Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper