Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok: Pergub Tidak Bisa Dijadikan Sebagai Landasan IMB

Ahok justru mempertanyakan bagaimana Anies bisa mengeluarkan IMB tanpa mewajibkan kontribusi dari pengembang.
Sebuah truk melintas di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D./ANTARA-Galih Pradipta
Sebuah truk melintas di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok buka suara terkait dengan dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas 932 bangunan di Pulau D atau yang sekarang dikenal dengan nama Kawasan Pantai Maju.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan IMB tersebut berlandaskan pada peraturan gubernur (pergub) yang dibuat oleh Ahok yaitu Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Ahok mengatakan pergub buatannya tersebut tidak bisa dijadikan satu-satunya landasan untuk mengeluarkan IMB.

“Kalau dengan pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB,” ujarnya, Rabu (19/6/2019).

Namun, Anies tidak bisa serta merta mengeluarkan IMB karena peraturan daerah (perda) untuk lahan reklamasi tersebut belum ada.

Tanpa perda yang dimaksud, yaitu Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura Jakarta), maka kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) yang rencananya dikenakan kepada pengembang justru tidak bisa dikenakan.

Oleh karena itu, Ahok justru mempertanyakan bagaimana Anies bisa mengeluarkan IMB tanpa mewajibkan kontribusi dari pengembang.

Lebih lanjut, Ahok juga menceritakan bahwa tersendatnya Raperda RTRKS Pantura Jakarta saat dirinya menjabat adalah karena adanya penolakan dari Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta kala itu, Sanusi, dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.

Menurut Ahok, hanya klausul kewajiban kontribusi tambahan tersebut yang menjadi batu ganjalan dari disahkannya raperda tersebut.

“Ada apa dengan oknum DPRD menolak 15 persen kontribusi tambahan buat Pemda DKI untuk membangun infrastruktur? Para pengembangnya mayoritas BUMD DKI dan swasta tidak ada yang keberatan,” kata Ahok.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper