Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LBH Jakarta Nilai Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Cacat Administrasi

LBH Jakarta Nilai Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Cacat Administrasi
Ayu Eza Tiara/Bisnis.com-Aziz
Ayu Eza Tiara/Bisnis.com-Aziz

Cacat Administrasi Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas 932 bangunan di Pulau Reklamasi D atau yang kini dikenal dengan nama Kawasan Pantai Maju, cacat secara administrasi.

Advokat LBH Jakarta Ayu Eza Tiara menjelaskan apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin menerbitkan IMB di pulau reklamasi, maka landasan hukumnya harus dipenuhi terlebih dahulu.

Di antaranya, Rencana Tata Ruang (RTR) Nasional, RTR Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), RTR Jakarta, dan Rencana Detail Tata Ruang.

Kemudian, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Kawasan, Amdal lokasi, Izin Lingkungan, Izin Prinsip, Izin Pelaksanaan Reklamasi, Sertifikat Hak Pakai, kemudian Hak Guna Bangunan.

"Diperbaiki dulu tuh, step by step peraturan perundang-undangan yang harusnya disusun. RZWP3K-nya belum ada, Rencana Detail Tata Ruang-nya nggak ada, AMDAL Kawasan juga belum ada. Kalau awalnya saja sudah bermasalah, terus terbit [IMB], maka cacat administrasi dan kemudian kedepannya pasti akan menjadi masalah," ujar Ayu di Kantor LBH Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Seperti diketahui, Gubernur Anies Baswedan menyatakan bahwa Pergub No 206/2016 merupakan salah satu landasannya dalam menerbitkan IMB di Pulau Reklamasi D atau Kawasan Pantai Maju. Sementara, RZWP3K dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sedang dibahas.

Padahal, Ayu menjelaskan bahwa Pergub sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, bahkan bisa dicabut. Sehingga, seharusnya pemerintah memprioritaskan penyelesaian landasan hukum yang lebih kuat.

"IMB yang ada di darat sama yang ada di laut itu kan beda. Kalau di laut maka acuannya RZWP3K, dan itu kan 12 mil dari laut. Maka ya, tidak bisa dia bilangnya selagi tidak ada itu [landasan hukumnya], maka ini [landasan hukum dari Pergub]," ujar Ayu.

Oleh sebab itu, Ayu tak bisa menerima alasan pihak Pemprov bahwa IMB bisa terbit karena PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang telah menunaikan kewajibannya. Serta, reklamasi bisa berjalan, sebab namanya telah berubah menjadi Kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju.

"Apapun nama bangunan ketika dia ada di laut, mau dibilang pantai kek, mau dibilang lahan kek, mau dibilang pasir ditumpuk di sana kek, ya dia harus mengacu pada RZWP3K," ujar Ayu.

"Lalu bagaimana dengan IMB yang sudah ada? Itu harus dibongkar, karena kalau tidak dibongkar, ya bertentangan [dengan regulasi], dong. Karena sebenarnya IMB ini cacat administrasi," tambahnya.

Atas dasar itulah, Ayu mengungkapkan bahwa pihak LBH Jakarta akan mempelajari kajian hukum terkait terbitnya 932 IMB tersebut, untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh LBH Jakarta untuk menggugat keluarnya IMB tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper