Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta usulkan perubahan susunan perangkat daerah melalui revisi atas Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Di hadapan anggota dewan DPRD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perubahan susunan tersebut dimaksudkan agar 42 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lebih tepat fungsi.
Dalam usulan revisi tersebut, terdapat 1 SKPD yang dibentuk, 1 SKPD dibubarkan, dan 5 SKPD diubah nomeklaturnya.
SKPD yang akan dibentuk adalah Dinas Kebudayaan. Sebelumnya, urusan kebudayaan tergabung dengan urusan pariwisata melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Diparbud).
"Pemisahan urusan kebudayaan dengan urusan pariwisata untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat yang majemuk melalui penguatan dan pengembangan nilai budaya dan kekeluargaan di tengah kehidupan masyarakat," ujar Anies, Senin (24/6/2019).
Untuk Disparbud sendiri nomeklaturnya diubah menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang juga ditugasi untuk meningkatkan kewirausahaan kreatif.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan pembubaran Dinas Perindustrian dan Energi (PE). Hal ini karena beban kerja urusan energi tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 99/2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
Oleh karena itu, urusan energi akan ditanggung oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) yang diusulkan berubah nama menjadi Dinas LH dan Energi.
Anies menuturkan kedua dinas tersebut digabungkan pengembangan energi bisa sejalan dengan konsep lingkungan hidup.
Untuk urusan perindustrian diusulkan akan terabung dalam Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (KUKMP) yang juga diusulkan berubah nama menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan KUKM.
Selain SKPD-SKPD yang telah disebutkan, SKPD lain yang diusulkan diubah nomeklaturnya antara lain Dinas Kehutanan yang diubah menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) yang diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah.