Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Enggan Tanggapi Kritik Ahok Soal IMB Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta enggan tanggapi pernyataan mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok terkait dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas 932 bangunan di atas Pulau D atau Kawasan Pantai Maju.
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D./ANTARA-Galih Pradipta
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta enggan tanggapi pernyataan mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok terkait dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas 932 bangunan di atas Pulau D atau Kawasan Pantai Maju.

"Nanti saya komentari tertulis saja," kata Anis, Senin (24/6/2019).

Dalam kritiknya, Ahok menyatakan peraturan gubernur (Pergub) pada masa pemerintahannya yaitu Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tidak bisa dijadikan landasan untuk mengeluarkan IMB.

"Kalau dengan pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," ujar Ahok.

Menurut Ahok, Anies seharusnya menunggu selesai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura Jakarta) dimana melalui perda tersebut pengembang diwajibkan memberikan kontribusi sebesar 15% dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Melalui raperda tersebut juga pengembang wajib memberikan kontribusi sebesar 5% dari luas lahan pada setiap pulau reklamasi.

Seperti diketahui, raperda tersebut ditarik dari pembahasan ketika Anies mulai menjabat. Baru-baru ini, Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menuturkan raperda tersebut tidak dibahas lagi.

Komponen-komponen dari rapeda tersebut akan dimasukkan dalam revisi Perda No. 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata RUang (RDTR).

Dalam RTRW saat ini masih tercantum 17 pulau reklamasi, sedangkan dalam RDTR sendiri masih belum mencakup lahan-lahan tersebut.

"Dalam revisi RTRW saat ini RTRW yang lama di dalam peta wilayah Jakarta ada 17 pulau di peta itu. Karena itu nanti dalam revisi hanya tinggal 4 yang masih ada, yang sudah ada dan yang tidak ada itu akan dihapuskan," ujar Anies memastikan penghentian reklamasi, Senin (24/6/2019).

Selain itu, Anies juga mengatakan penerbitan IMB yang dilakukannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sayangnya, Anies enggan menjelaskan lebih lanjut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper