Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Siapkan Langkah Ubah PKS Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya sedang menyiapkan strategi untuk mengubah perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan pengembang terkait dengan reklamasi di Teluk Jakarta.
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D./Antara-Galih Pradipta
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D./Antara-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya sedang menyiapkan strategi untuk mengubah perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan pengembang terkait dengan reklamasi di Teluk Jakarta.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta terikat kerja sama dengan pengembang terkait dengan reklamasi yang sudah disepakati PKS-nya sejak 1997.

PKS tersebut juga telah diubah berulang kali hingga terakhir pada Oktober 2016.

Meski demikian, Anies masih enggan memaparkan bagaimana strategi perubahan perjanjian kerja sama yang dimaksudnya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta masih juga belum membahas kewajiban kontribusi yang akan dikenakan kepada pengembang lahan reklamasi.

"Kita belum sampai ke sana, sekarang belum ada pembahasan itu," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (25/6/2019).

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah Raperda RTRKS Pantura Jakarta ditarik dari DPRD DKI Jakarta dan berhenti dibahas.

Saefullah juga menuturkan klausul-klausul kontribusi tersebut juga ditarik dari pembahasan.

Sebelum memasuki permbahasan kontribusi dan perubahan PKS, Anies mengungkapkan pihaknya masih perlu menyelesaikan pekerjaan rumah yaitu terkait dengan diterbitkannya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di atas Pulau D atau Kawasan Pantai Maju.

Membantah pihak-pihak yang menentang diterbitkannya IMB, Anies justru mengatakan baha bagaimanapun IMB tersebut harus dikeluarkan mengingat adanya Peraturan Gubernur No. 206/2016 yang mencantumkan panduan rancang kota (PRK) atas Pulau C, D, dan E.

Menurut Anies, PRK tersebut menjadi landasan atas terbitnya hak pengelolaan lahan (HPL) untuk Pemprov DKI Jakarta dan hak guna bangunan (HGB) yang hingga saat ini masih dimiliki oleh pengembang PT Kapuk Naga Indah.

Mengingat adanya HGB, Anies mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta merobohkan bangunan-bangunan yang dibangun tanpa IMB tersebut. Pihaknya hanya bisa menyegel dan meminta kepada pengembang untuk membayar denda karena telah membangun tanpa menunggu terbitnya IMB.

"Ada PRK Pergub No. 206/2016 dan pengembang membangun mengikuti PRK. Kalau mengikuti PRK maka dia mengikuti ketentuan, yang bisa dibongkar bila ia tidak mengikuti ketentuan tata kota," kata Anies, Selasa (25/6/2019).

Apabila pergub tersebut dicabut, hal tersebut tidak mungkin berdampak banyak karena hukum tata ruang tidak berlaku surut sehingga tidak akan efektif untuk membatalkan bangunan-bangunan yang sudah ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper