Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Pergub, Anies Kini Pertanyakan Raperda Reklamasi Usulan Ahok

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertanyakan landasan keberadaan klausul kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari NJOP bagi pengembang atas setiap lahan yang terjual di area reklamasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertanyakan landasan keberadaan klausul kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari NJOP bagi pengembang atas setiap lahan yang terjual di area reklamasi.

Seperti diketahui, klausul tambahan tersebut sempat diusulkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) Jakarta.

Setelah ditarik pascatertangkapnya M Sanusi terkait penerimaan suap atas pembahasan raperda tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tidak membahasnya kembali.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok beranggapan raperda tersebut penting untuk disahkan sebelum dikeluarkannya izin mendirikan bangunan (IMB) di atas lahan reklamasi.

"Coba ditanyai, kenapa kok 15 persen? Kenapa kok enggak 17 persen? Kenapa enggak 22 persen? Apa dasarnya? Terus yang kedua, jelaskan juga, misalnya kenapa kok dulu gagal? Jangan salahkan yang sekarang," ujar Anies ketika ditanya, Rabu (26/6/2019).

Anies mempertanyakan bagaimana angka tersebut muncul dan menekankan pentingnya rujukan dalam proses pembuatan peraturan.

"Jadi ketika Anda mengangkat soal 15 persen, justru tanyakan kepada yang menginisiasi dulu, mengapa 15?" tanya Anies.

Pada hari sebelumnya, Anies juga mempermasalahkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 206/2016 yang memuat tentang panduan rancang kota (PRK) atas Pulau C, D, dan E yang ketiganya dikembangkan PT Kapuk Naga Indah (KNI).

Menurut Anies pergub tersebut menjadi landasan terbitnya hak guna bangunan (HGB) bagi pengembang di atas lahan reklamasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper