Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Klaim Pengolahan Sampah Melalui ITF Hemat Anggaran

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan pengolahan sampah melalui intermediate treatment facility (ITF) bakal lebih hemat anggaran dibandingkan dengan tanpa ITF.
Petugas membersihkan sampah di Danau Sunter, Jakarta Utara. Di Sunter akan dibangun tempat pengolahan sampah berteknologi intermediate treatment facility (ITF)./Antara-Wahyu Putro
Petugas membersihkan sampah di Danau Sunter, Jakarta Utara. Di Sunter akan dibangun tempat pengolahan sampah berteknologi intermediate treatment facility (ITF)./Antara-Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan pengolahan sampah melalui intermediate treatment facility (ITF) bakal lebih hemat anggaran dibandingkan dengan tanpa ITF.

Dalam penyampaian jawaban atas pandangan fraksi yang diselenggarakan dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta pada Senin (1/7/2019), Anies mengatakan pengolahan sampah tanpa ITF menelan biaya Rp362.122 untuk setiap ton sampah.

Dengan adanya ITF, biaya pengolahan sampah dapat ditekan hingga menjadi Rp246.596 per ton sampah.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan groundbreaking satu dari empat ITF yang rencananya dibangun yaitu ITF Sunter.

Ke depannya, bakal dibangun tiga ITF lain yang masing-masing terletak di Marunda, Cakung, dan Duri Kosambi.

Meski demikian, masih belum dapat dipastikan siapa yang diberi mandat oleh Pemprov DKI Jakarta untuk membangun ketiga ITF tersebut.

ITF Sunter sudah di-groundbreaking sejak 20 Desember 2018. Proyek ITF tersebut memerlukan dana sebesar US$250 juta dan dikerjakan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bersama dengan Fortum Power Heat and Oy, perusahaan yang bergerak dibidang solusi perkotaan dan energi bersih dari Finlandia.

ITF Sunter mampu mengolah sampah sebanyak 720.000  ton setiap tahunnya dan mampu menghasilkan listrik sebesar 35 MW setiap hari atau 280.000 MW per tahun.

Dalam rangka melancarkan pembangunan ITF, Pemprov DKI Jakarta ajukan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Melalui revisi perda tersebut bakal dibentuk fasilitas pengolahan sampah antara (FPSA) yang diharap mampu mereduksi sampah yang diproduksi oleh Jakarta hingga 80 persen.

Mengingat diperlukannya biaya untuk mengolah sampah, terminologi baru yaitu biaya layanan pengolahan sampah (BLPS) juga diusulkan untuk dimasukkan dalam perda tersebut. BLPS akan dimasukkan ke dalam bagian pendanaan pengelolaan sampah.

Selain itu, revisi perda ini juga dimaksudkan agar Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengadaan dan pengoperasian sampah antara baik itu dengan BUMD ataupun swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper