Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

898 PNS DKI Izin Telat Masuk Kerja Demi Antar Anak Masuk Sekolah

Sebanyak 898 pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta izin datang terlambat untuk mengantar anak di hari pertama sekolah.
PNS DKI Jakarta/Ilustrasi-PNS-jakarta.go.id
PNS DKI Jakarta/Ilustrasi-PNS-jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA--Sebanyak 898 pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta izin datang terlambat untuk mengantar anak di hari pertama sekolah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Khaidir mengatakan jumlah tersebut merupakan data yang masuk hingga Senin siang (15/7/2019).

"Jumlah 898 PNS yang izin itu dari total jumlah 65.952 PNS di DKI. Persentasenya tak besar hanya 1,3%. Tidak terlalu banyak yang izin," katanya, Senin (15/7/2019).

Meski izin untuk datang terlambat, dia mengatakan PNS yang mengantar anak ke sekolah tersebut sudah kembali ke kantornya pada pukul 09.30 atau batas waktu yang diberikan DKI.

Menurutnya, semua PNS yang meminta izin tidak ada yang telat masuk kerja sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Surat Edaran Sekda DKI Jakarta No 54/SE/2019 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2019.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah meminta para kepala perangkat daerah atau unit daerah, memberi izin pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin (15/7/2019).

Dia menjelaskan, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan. Hal ini juga diharapkannya dapat mendorong interaksi antara anak, orangtua, dan guru di sekolah.

Namun, pemberian izin tersebut juga harus tetap mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik dari PNS terkait. Kemudian, mekanisme pemberian izin harus diajukan secara tertulis kepada atasan langsung paling lambat hari ini.

"Dan dilaporkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk diinput oleh operator masing-masing," tuturnya.

Saefullah menambahkan, para pejabat pengelola kepegawaian juga harus mengawasi pelaksanaan pemberian izin tersebut. Pelaksanaan izin ini juga harus dilaporkan ke dirinya.

Seperti diketahui, kebijakan mengantar anak ke sekolah saat tahun ajaran baru dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan beberapa tahun lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper