Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lahan Dalam Sengketa, Pembangunan Stadion BMW Tetap Jalan?

Ujian untuk janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) di depan ribuan The Jakmania yang merayakan Trebel Winner Persija pada Desember 2018 kini memasuki babak baru.
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Ujian untuk janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) di depan ribuan The Jakmania yang merayakan Trebel Winner Persija pada Desember 2018, kini memasuki babak baru.

PT Buana Permata Hijau (BPH) yang sebelumnya memenangkan gugatan atas tanah seluas 69.472 m2 dari 221.000 m2 total lahan pembangunan JIS, kini berencana memohon surat perintah ke pengadilan umum, agar PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pelaksana pembangunan, menunda maupun menghentikan pembangunan JIS sebelum sengketa rampung.

Seperti diketahui, PT BPH telah memegang hak atas tanah tersebut lewat Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara No. 304/PDT.G/2017/PN.JKT.UTR, 7 September 2017. Walaupun, proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang pembatalan sertifikat hak pakai lahan yang sebelumnya juga dimenangkan PT BPH, kini masih memasuki tahap banding.

"Karena kan terlepas dari [proses di] PTUN yang sekarang ini masuk banding, kita kan sudah punya putusan perdata PN Jakarta Utara yang menyatakan bahwa tanah itu milik kita. Kita punya hak atas tanah itu, dan itu sudah inkrach," ungkap Kuasa Hukum PT BPH Damianus Renjaan kepada Bisnis, Rabu (17/7).

Damianus berharap apabila pemprov DKI ingin menggunakan tanah itu, kedua pihak duduk bersama dan membicarakan upaya membebaskan lahan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Damianus menegaskan bahwa PT BPH tak pernah berkeinginan menghalang-halangi pembangunan fasilitas yang terkenal dengan sebutan Stadion BMW (Bersih Manusiawi dan Berwibawa) ini. Pihaknya hanya ingin agar pemprov terbuka dan menghargai hak-hak para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku

"Jadi bisa dikatakan ya pembangunan [yang tengah berjalan] itu ilegal karena kita pemegang hak atas tanah itu. Kan semua tahu aturan pembebasan tanah, ya sesuai aturan saja. Kalau dari sisi kita, ya kita akan berjuang terus wong tanah itu hak kita," tambahnya.

Dikejar Target

Menanggapi hal ini, Corporate Secretary PT Jakpro, Hani Sumarno menjelaskan bahwa sebelum ada ketentuan resmi, pihaknya akan tetap melanjutkan pembangunan sesuai arahan pemprov dan dasar Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14/2019 tentang Penugasan Kepada PT Jakpro dalam Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu.

Terlebih, Jakpro kini tengah dikejar target, yang tertuang dalam pasal 4 ayat 1 Pergub No.14/2019 ini, bahwa Jakarta International Stadium beserta fasilitas penunjangnya harus selesai dalam waktu 36 bulan, termasuk dengan pembuatan master plan yang dibuat paling lama 6 bulan sejak berlakunya pergub tersebut pada Februari 2019.

"Jakpro dalam pembangunan stadion sesuai penugasan dari Pemprov DKI Jakarta. Kami fokus dengan arahan dari pemberi penugasan, yaitu sesuai dengan time line atau schedule, [kini Jakpro masih] fokus untuk proses di lapangan," ujar Hani kepada Bisnis.

Seperti diketahui, berdasarkan Pergub tersebut, Pemprov DKI Jakarta menugaskan PT Jakpro untuk membangun dan mengelola JIS, membangun dan mengelola kawasan olahraga terpadu yang terintegrasi dengan transportasi umum, membangun dan mengelola fasilitas kegiatan campuran, dan menyediakan ruang terbuka hijau (RTH).

Banding

Pemprov DKI Jakarta sendiri kini secara resmi telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta sejak Senin (15/7).

Denny Indrayana selaku kuasa hukum pihak pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan hukum mewujudkan stadion bertaraf internasional, dan dapat menjadi kebanggaan bagi warga Jakarta, sekaligus sebagai markas utama bagi Klub Persija.

Kendati demikian, Denny menyebut bahwa untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan sebagai bagian dari etika di peradilan, pihaknya mohon maaf belum bisa menyampaikan secara detail argumentasi hukum yang diajukan di dalam Memori Banding.

"Hal demikian karena memori tersebut dialamatkan kepada Majelis Hakim Banding PTTUN Jakarta dan karenanya tidak etis jika sudah terpublikasi kepada khalayak luas sebelum majelis hakim banding sendiri menerima dan membacanya," ungkap Denny dalam keterangan resminya.

"Pada saatnya, Memori Banding tersebut tentu akan kami sampaikan kepada publik sebagai wujud transparansi, serta untuk menjunjung tinggi proses peradilan yang akuntabel," tambah Denny.

Seperti diketahui, pemprov DKI Jakarta melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta no 282/G/2018/PTUN-JKT yang di dalamnya tertuang pembatalan sertifikat objek sengketa, yakni Sertipikat Hak Pakai No. 314 dan 315.

Sebelumnya, pihak pemprov mengklaim lahan milik PT BPH telah dibebaskan untuk kepentingan umum dan uang ganti ruginya telah dikonsinyasikan di Pengadillan Negeri Jakarta Utara berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 03/Cons/1994/PN.JKT.UT tanggal 08 Juli 1994 (L-6).

Namun uang konsinyasi tersebut ternyata bukan berasal dari APBD DKI Jakarta, melainkan berasal dari PT Agung Podomoro yang tidak dilengkapi dengan bukti setor ke kas daerah, sehingga data yuridis objek sengketa cacat hukum.

Atas kondisi itu PT BPH pada tanggal 18 Juli 2014 telah mengajukan gugatan pembatalan sertifikat 250 dan 251 di PTUN dan berdasarkan Putusan PTUN Jakarta No. 123/G/2014/PTUN-JKT pada 14 Juni 2015, sertifikat 250 dan 251 tersebut dinyatakan batal.

Belum selesai di sana, pemprov DKI dan PT Agung Podomoro membalas pada 6 April 2018 dengan mengajukan gugatan perlawanan atas Putusan 304 di PN Jakarta Utara yang terdaftar dengan nomor perkara 202/PDT.G/2018/PN.JKT.UTR (Perkara 202) dimana PT Agung Podomoro menyatakan berkepentingan atas lahan tersebut karena sumber dana konsinyasi berasal dari mereka.

Dalam persidangan tersebut pemprov DKI membuktikan Sertipikat Hak Pakai No. 314 dan 315. PN Jakarta Utara pun memutus perkara tersebut dengan amar putusan antara lain menyatakan pemprov DKI sebagai pemegang hak atas tanah sesuai sertipikat 250 dan 251. Tetapi tuntutan agar hakim membatalkan Putusan No. 304 tentang lahan PT BPH, ditolak.

Oleh sebab itu, PT BPH pada 29 November 2018 mengajukan gugatan terhadap Sertipikat Hak Pakai No. 314 dan 315 tersebut, dan dinyatakan menang pada 14 Mei 2019. Nantinya, hasil akhir proses banding terkait putusan ini akan memperjelas status hukum lahan PT BPH, apakah benar sudah dibebaskan oleh pihak pemprov DKI Jakarta lewat Agung Podomoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper