Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pergub DKI soal TOD Direvisi, Insentif Semakin Jelas

Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan revisi peraturan gubernur (pergub) tentang pengembangan kawasan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD).
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Transit Oriented Development (TOD) atau rumah susun terintegrasi dengan sarana transportasi yang berdekatan dengan stasiun kereta rel listrik (KRL) Commuterline Tanjung Barat  di Jakarta, Kamis (11/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Transit Oriented Development (TOD) atau rumah susun terintegrasi dengan sarana transportasi yang berdekatan dengan stasiun kereta rel listrik (KRL) Commuterline Tanjung Barat di Jakarta, Kamis (11/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA–Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan revisi peraturan gubernur (pergub) tentang pengembangan kawasan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD).

Sebelumnya, pengembangan TOD diatur melalui Pergub No. 44/2017. Sekarang, pengembangan TOD diatur melalui Pergub No. 67/2019.

Untuk diketahui, pergub baru ini merupakan penyempurnaan atas pergub lama serta langkah Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan pengembangan TOD dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) No. 16/2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit.

Berkat penyempurnaan tersebut, Pergub TOD yang awalnya terdiri dari 15 pasal pun sekarang bertambah menjadi 43 pasal.

Adapun klausul yang sebelumnya diperinci dalam pergub baru adalah terkait insentif dan disinsentif.

Dalam Pasal 35 Ayat 2 Pergub No. 67/2019, masyarakat yang melaksanakan pembangunan sesuai dengan panduan rancang kota (PRK) TOD mendapatkan insentif berupa kemudahan akses menuju angkutan umum.

Selain itu pengurangan PBB dan pajak daerah lain, fleksibilitas kegiatan pemanfaatan ruang, serta alokasi penambahan intensitas pemanfaatan ruang sesuai ketentuan PRK.

Adapun disinsentif bagi pihak yang tidak mengikuti PRK antara lain pengenaan pajak daerah yang lebih tinggi serta pembatasan kegiatan dan intensitas pemanfaatan ruang.

Perolehan nilai tambah kawasan pun saat ini dikelola oleh pengelola kawasan dengan prinsip transparansi dan kolaborasi.

Lebih lanjut, untuk untuk mendapatkan ruang terbuka publik dan rumah susun, dapat dilakukan konsep konsolidasi tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler