Bisnis.com, JAKARTA–Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan revisi peraturan gubernur (pergub) tentang pengembangan kawasan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD).
Sebelumnya, pengembangan TOD diatur melalui Pergub No. 44/2017. Sekarang, pengembangan TOD diatur melalui Pergub No. 67/2019.
Untuk diketahui, pergub baru ini merupakan penyempurnaan atas pergub lama serta langkah Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan pengembangan TOD dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) No. 16/2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit.
Berkat penyempurnaan tersebut, Pergub TOD yang awalnya terdiri dari 15 pasal pun sekarang bertambah menjadi 43 pasal.
Adapun klausul yang sebelumnya diperinci dalam pergub baru adalah terkait insentif dan disinsentif.
Dalam Pasal 35 Ayat 2 Pergub No. 67/2019, masyarakat yang melaksanakan pembangunan sesuai dengan panduan rancang kota (PRK) TOD mendapatkan insentif berupa kemudahan akses menuju angkutan umum.
Selain itu pengurangan PBB dan pajak daerah lain, fleksibilitas kegiatan pemanfaatan ruang, serta alokasi penambahan intensitas pemanfaatan ruang sesuai ketentuan PRK.
Adapun disinsentif bagi pihak yang tidak mengikuti PRK antara lain pengenaan pajak daerah yang lebih tinggi serta pembatasan kegiatan dan intensitas pemanfaatan ruang.
Perolehan nilai tambah kawasan pun saat ini dikelola oleh pengelola kawasan dengan prinsip transparansi dan kolaborasi.
Lebih lanjut, untuk untuk mendapatkan ruang terbuka publik dan rumah susun, dapat dilakukan konsep konsolidasi tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.