Bisnis.com, JAKARTA - Senior Manager Humas, Sekretariat, dan Protokoler PT Industri Kereta Api Indonesia (INKA) Hartono mengatakan pihaknya telah menerima uang muka (down payment/DP) dari Pemprov DKI terkait pengadaan bus Transjakarta yang bermasalah pada tahun anggaran 2013.
Menurutnya, pengembalian uang muka tidak bisa dilaksanakan karena kemauan untuk pembatalan kontrak bukan dari INKA melainkan Pemprov DKI.
"Kalau [kontrak] itu dibatalkan dan INKA harus mengembalikan uang muka kan INKA semakin terpuruk juga," ucapnya, Senin (29/7/2019).
Dia memaparkan INKA justru berupaya untuk mencari jalan keluar yang menguntungkan semua pihak, termasuk perusahaan pemenang lelang, Pemprov DKI, dan Transjakarta.
Hartono memastikan INKA sudah menunaikan kewajiban sesuai kontrak pengadaan bus beberapa tahun silam yang dilakukan oleh Unit Pengelola Teknis (UPT) Transjakarta.
"INKA pun juga sedang berjuang. Okelah kalau itu kontrak dibatalkan, ya enggak apa-apa, tapi INKA juga tidak harus mengembalikan uang mukanya dong," imbuhnya.
Dikatakan sejumlah bus Transjakarta yang diparkir di Pool Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) Ciputat, Tangerang Selatan tercatat sebagai aset milik PT INKA.
Dirut PPD Pande Putu Yasa mengatakan awalnya bus yang diparkir di Pool Ciputat tidak hanya dua perusahaan, yaitu PT Inka dan Putri Asih. Namun, ada bus lain yang sudah ditarik terlebih dahulu.
"Kelihatannya yang ditarik dipindah ke Bogor itu. Sekarang total ada 36 unit bus punya PT Inka dan PT Putri Asih. Mereka hanya menitipkan bus di pool PPD Ciputat," katanya.
Kasus armada Transjakarta yang mangkrak kembali mencuat setelah dikeluarkannya laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 29 Mei 2017.
Dalam laporan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemprov DKI mengambil kembali uang muka sebesar Rp110,2 miliar yang berasal dari delapan paket yang diurus empat perusahaan pemenang tender pengadaan 483 unit bus.
Dishub DKI Jakarta berusaha untuk menarik dana itu sejak 2017, tetapi sampai saat ini belum kunjung dikembalikan. Sesuai rekomendasi kedua BPK, jika uang muka tidak kunjung dikembalikan, ranah hukum bisa dipilih agar ada solusi.
Berdasarkan lelang tahun 2013, Dishub DKI menganggarkan Rp 848,1 miliar untuk pengadaan bus gandeng dan bus tunggal. Selain itu, ada anggaran Rp 299,3 miliar untuk pengadaan bus sedang guna peremajaan angkutan umum reguler. Total bus yang akan dibeli 656 unit. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat korupsi pengadaan bus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 54,3 miliar.