Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POLUSI UDARA JAKARTA: Dishub DKI Bakal Uji Emisi Kendaran Berat yang Lewat Jalan Tol

Hal itu dilakukan lantaran dia menilai keberadaan berat di jalan tol juga berdampak pada kualitas udara di Jakarta. Saat ini, Ibukota menjadi sorotan lantaran tingginya tingkat polusi udara dalam beberapa bulan terakhir.
Sebuah truk melintas di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D./ANTARA-Galih Pradipta
Sebuah truk melintas di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan melaksanakan uji emisi untuk kendaraan berat yang melewati jalan tol Ibukota.

"Kami akan berkoordinasi dengan BPJT [Badan Pengelola Jalan Tol] terkait pelaksanaan uji emisi kendaran berat," katanya, Selasa (30/7/2019).

Hal itu dilakukan lantaran dia menilai keberadaan berat di jalan tol juga berdampak pada kualitas udara di Jakarta. Saat ini, Ibukota menjadi sorotan lantaran tingginya tingkat polusi udara dalam beberapa bulan terakhir.

Syafrin melanjutkan Dishub DKI sedang mengintifikasi waktu operasional kendaraan berat. Mengacu pada aturan, kendaraan berat seperti truk bisa memasuki tol dalam kota pada malam hari. Namun, truk-truk tersebut dapat beralih ke tol JORR setelah pukul 05.00 WIB.

"Kami berharap ini dilakukan terkoordinasi karena mereka akan uji emisi, misalnya di pintu masuk tol dan sebagainya. Mekanismenya yg akan kita diskusikan dengan pengelola tol dan BPJT. Targetnya tahun ini," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masih mencari solusi untuk mengurang polusi udara di Ibukota yang terjadi saat ini.

"Salah satu kecurigaan kita ini di jalan tol JORR san sekitarnya justru terjadi kepadataan kendaraan berat di malam hari. Volume cukup besae jadi pemantau alat ukur kita karena di daerah Jakarta Selatan seperti Jagakarsa itu justru tinggi [polusinya]," katanya, Selasa (30/7/2019).

Kualitas udara DKI Jakarta pada Selasa pagi (30/7/2019), menurut data AirVisual, dalam kategori tidak sehat.

Indeks kualitas udara (US Air Quality Index/AQI) Jakarta pada pukul 09.00 WIB berada di angka 178. Angka tersebut menunjukkan kualitas udara di Jakarta berada dalam kategori tidak sehat (151-200) dengan kandungan polusi PM2.5 sebesar 107,4 mikrogram/m³.

Ambang batas normal yang ditetapkan World Health Organization (WHO) untuk kandungan polusi atau partikel debu halus PM2.5 adalah 25 mikrogram/m³. Sedangkan ambang batas normal polusi PM2.5 yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah 65 mikrogram/m³.

Dengan level AQI, menurut AirVisual tersebut, Jakarta menempati peringkat pertama kota paling berpolusi di dunia. Tingkat polusi Jakarta pagi ini berada di atas Kota Kabul, Afghanistan dan Kuwait City, Kuwait.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper